Penulis Edi Kuswendi/ Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
PURWAKARTA, Aswinnews.com —
Polemik terkait Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) yang tidak disalurkan Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada periode 2016–2018 kembali mencuat. Kali ini, pernyataan terbaru Pemkab yang menyebut bahwa dana tersebut merupakan “sisa hutang DBHP” menuai kritik tajam dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP).
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyebut penggunaan istilah “sisa hutang” adalah bentuk tafsir menyesatkan yang berpotensi menjadi mekanisme impunitas struktural.
“DBHP bukan hutang, tapi hak konstitusional masyarakat desa. Menyebutnya sebagai ‘hutang’ adalah upaya sistematis untuk menyamarkan pelanggaran hukum,” tegas Zaenal dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2025).
DBHP Adalah Hak Konstitusional, Bukan Piutang Daerah
- Zaenal menjelaskan, DBHP merupakan hak wajib desa yang dijamin oleh:
- UUD 1945,
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,
- serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
DBHP bukan hibah, bukan pula diskresi kepala daerah. Dana tersebut harus ditransfer secara tepat waktu dan tepat jumlah sesuai tahun anggaran yang berlaku. Oleh karena itu, tidak disalurkannya DBHP pada 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
Diduga Sarat Penyalahgunaan Wewenang & Potensi Korupsi
Menurut KMP, pengalihan atau penundaan penyaluran DBHP masuk dalam kategori:
Penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor),
Perbuatan melawan hukum (Pasal 2 UU Tipikor),
dan berpotensi menjadi bentuk tindak pidana korupsi, jika dana tersebut digunakan untuk belanja selain hak desa.
“Pertanyaan utama yang belum dijawab adalah: ke mana mengalir dana DBHP sebesar Rp71,7 miliar yang seharusnya diberikan kepada desa?” tegas Zaenal.
Gejala Impunitas Struktural Menguat
Lebih jauh, KMP melihat penggunaan narasi “sisa hutang DBHP akan dilunasi tahun 2025” sebagai indikasi bahwa mekanisme hukum sengaja dibelokkan menjadi mekanisme administrasi.
“Ini bukan masalah tunggakan administratif. Ini adalah persoalan hukum. Jika dibiarkan, maka kita sedang memelihara budaya pembiaran sistemik terhadap pelanggaran keuangan daerah,” ujarnya.
KMP: Audit Investigatif & Lapor KPK
KMP menegaskan bahwa penyelesaian administrasi tidak menghapus unsur pidana. Oleh sebab itu, KMP menuntut:
- Dilakukan audit investigatif oleh lembaga independen untuk menelusuri aliran dana DBHP 2016–2018.
- Penegakan hukum tegas terhadap Bupati Purwakarta periode 2016–2018 dan pihak-pihak yang terlibat.
- Transparansi total dari Pemkab Purwakarta agar masyarakat tahu siapa yang harus bertanggung jawab.
“KMP akan segera melaporkan kasus ini ke KPK, karena ini menyangkut hak desa dan kredibilitas pengelolaan keuangan daerah,” tandas Zaenal.
Jangan Tutup Kasus, Adili Pelaku!
Zaenal menegaskan, memanipulasi istilah hukum untuk menutupi pelanggaran adalah bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
“Istilah ‘sisa hutang DBHP’ itu bukan salah ucap — itu strategi untuk mencuci jejak. Ini waktunya hukum berbicara. Adili pelakunya!” seru Ketua KMP menutup pernyataannya.
Catatan Redaksi: Aswinnews.com
Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) merupakan bagian penting dalam skema desentralisasi fiskal. Penyalurannya bukan hanya soal keuangan, tetapi menyangkut kedaulatan desa, integritas negara, dan hak rakyat yang dilindungi konstitusi.
![]()
