Perjuangan Warga Nongsa: Raja Alip Menang di Sengketa Informasi, BP Batam Ajukan Banding ke PTUN

🖋️ Penulis: Hen’s
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

BATAM – AswinNews.com | Keterbukaan informasi publik kembali mendapat sorotan di Batam setelah Raja Alip, warga Nongsa, memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam).

Dalam putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau pada 7 Agustus 2025, BP Batam diwajibkan untuk membuka data pengalokasian lahan melalui website resmi dan memasang plang informasi di setiap lahan yang sudah dialokasikan. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting mencegah konflik serta memastikan transparansi tata kelola lahan.

Namun, BP Batam tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, yang kini teregister dengan nomor perkara 22/G/KI/2025/PTUN.TPI.


Argumen Kuat Raja Alip

Dalam jawaban terhadap gugatan BP Batam, Raja Alip menyampaikan bantahan terperinci:

  1. Kedudukan Hukum (Legal Standing):
    Raja Alip menegaskan bahwa Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi publik tanpa harus membuktikan kepentingan khusus.
  2. Dalil Ultra Vires (Melampaui Wewenang):
    Menurutnya, perintah KIP Kepri agar BP Batam memasang plang bukan intervensi, melainkan konsekuensi logis dari keterbukaan informasi agar masyarakat bisa langsung mengakses data di lapangan.
  3. Perlindungan Data Pribadi:
    Raja Alip menolak klaim BP Batam yang menyebut data pengalokasian lahan sebagai informasi pribadi. Ia menegaskan bahwa dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) adalah keputusan badan publik, sehingga wajib diumumkan.
  4. Yurisprudensi:
    Raja Alip mengutip putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017, yang menegaskan bahwa data pertanahan dan daftar penerima hak atas tanah negara merupakan informasi terbuka.

Tuntutan Raja Alip di PTUN

Dalam petitumnya, Raja Alip meminta Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang untuk:

Menolak keberatan BP Batam.

Menguatkan putusan KIP Kepri Nomor 002/11/KI-KEPRI-PS/2025.

Memerintahkan BP Batam tidak hanya mengumumkan data di website, tetapi juga menyerahkan dokumen KPT/PL kepada dirinya sebagai pemohon.

Menghukum BP Batam membayar biaya perkara.


Dukungan dari Praktisi Hukum

Advokat muda Penebar Gemilang Harahap, S.H., menilai putusan KIP Kepri sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, keterbukaan data pengalokasian lahan adalah hak publik yang tidak bisa ditutupi dengan alasan perlindungan data pribadi.

“Pemasangan plang informasi di lokasi lahan justru bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan data pertanahan adalah informasi terbuka,” jelas Penebar.

Ia menegaskan perjuangan Raja Alip adalah preseden penting yang dapat menjadi dorongan bagi warga lain untuk memperjuangkan hak informasi publik.


Catatan Redaksi:

Kasus Raja Alip melawan BP Batam menjadi momentum penting bagi penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, khususnya terkait tata kelola lahan yang selama ini kerap menuai kontroversi.

Redaksi mencatat ada beberapa poin penting dari kasus ini:

Hak Konstitusional Warga: Informasi publik adalah hak dasar, bukan privilese.

Transparansi Lahan: Data pengalokasian lahan menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat luas, sehingga harus diumumkan secara terbuka.

Preseden Hukum: Putusan ini berpotensi menjadi acuan bagi sengketa serupa di daerah lain, terutama di wilayah dengan dinamika pertanahan yang kompleks seperti Batam.

Redaksi AswinNews akan terus memantau jalannya persidangan di PTUN Tanjung Pinang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kartolo

Recent Posts

Anggota APRI Se-Kabupaten Indramayu Hadiri Penguatan Manajemen Talenta ASN Kemenag Tahun 2026

Indramayu –AswinNews.com — Anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) se-Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan Penguatan Manajemen…

4 jam ago

Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas

AswinNews,comLangkat - Polres Langkat terus memperkuat pembinaan internal personel melalui kegiatan pembinaan rohani dan mental…

5 jam ago

Pengeroyokan Tragis di Lapangan Bola Pangkalan Susu, Satu Pemuda Tewas, 4 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

​LANGKAT – Aswinnews.comPolsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang…

6 jam ago

Sukseskan Penguatan Ekoteologi, KUA Salapian Anjurkan Orangtua Bekali Pengantin Dengan Bibit Pohon

Salapian – AswinNews.com — Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi bagi…

6 jam ago

Keributan Antar Rombongan di Cafe Padang Jati Berujung Laporan Polisi

BENGKULU – AswinNews.com — Keributan antar dua rombongan yang terjadi di salah satu tempat hiburan…

6 jam ago

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan kepada Korban Puting Beliung di Kota Sigli

PIDIE – AswinNews.com — Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…

7 jam ago