Perjuangan Warga Nongsa: Raja Alip Menang di Sengketa Informasi, BP Batam Ajukan Banding ke PTUN

🖋️ Penulis: Hen’s
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update

BATAM – AswinNews.com | Keterbukaan informasi publik kembali mendapat sorotan di Batam setelah Raja Alip, warga Nongsa, memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam).

Dalam putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau pada 7 Agustus 2025, BP Batam diwajibkan untuk membuka data pengalokasian lahan melalui website resmi dan memasang plang informasi di setiap lahan yang sudah dialokasikan. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting mencegah konflik serta memastikan transparansi tata kelola lahan.

Namun, BP Batam tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, yang kini teregister dengan nomor perkara 22/G/KI/2025/PTUN.TPI.


Argumen Kuat Raja Alip

Dalam jawaban terhadap gugatan BP Batam, Raja Alip menyampaikan bantahan terperinci:

  1. Kedudukan Hukum (Legal Standing):
    Raja Alip menegaskan bahwa Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap warga untuk memperoleh informasi publik tanpa harus membuktikan kepentingan khusus.
  2. Dalil Ultra Vires (Melampaui Wewenang):
    Menurutnya, perintah KIP Kepri agar BP Batam memasang plang bukan intervensi, melainkan konsekuensi logis dari keterbukaan informasi agar masyarakat bisa langsung mengakses data di lapangan.
  3. Perlindungan Data Pribadi:
    Raja Alip menolak klaim BP Batam yang menyebut data pengalokasian lahan sebagai informasi pribadi. Ia menegaskan bahwa dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) adalah keputusan badan publik, sehingga wajib diumumkan.
  4. Yurisprudensi:
    Raja Alip mengutip putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017, yang menegaskan bahwa data pertanahan dan daftar penerima hak atas tanah negara merupakan informasi terbuka.

Tuntutan Raja Alip di PTUN

Dalam petitumnya, Raja Alip meminta Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang untuk:

Menolak keberatan BP Batam.

Menguatkan putusan KIP Kepri Nomor 002/11/KI-KEPRI-PS/2025.

Memerintahkan BP Batam tidak hanya mengumumkan data di website, tetapi juga menyerahkan dokumen KPT/PL kepada dirinya sebagai pemohon.

Menghukum BP Batam membayar biaya perkara.


Dukungan dari Praktisi Hukum

Advokat muda Penebar Gemilang Harahap, S.H., menilai putusan KIP Kepri sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, keterbukaan data pengalokasian lahan adalah hak publik yang tidak bisa ditutupi dengan alasan perlindungan data pribadi.

“Pemasangan plang informasi di lokasi lahan justru bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan data pertanahan adalah informasi terbuka,” jelas Penebar.

Ia menegaskan perjuangan Raja Alip adalah preseden penting yang dapat menjadi dorongan bagi warga lain untuk memperjuangkan hak informasi publik.


Catatan Redaksi:

Kasus Raja Alip melawan BP Batam menjadi momentum penting bagi penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, khususnya terkait tata kelola lahan yang selama ini kerap menuai kontroversi.

Redaksi mencatat ada beberapa poin penting dari kasus ini:

Hak Konstitusional Warga: Informasi publik adalah hak dasar, bukan privilese.

Transparansi Lahan: Data pengalokasian lahan menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat luas, sehingga harus diumumkan secara terbuka.

Preseden Hukum: Putusan ini berpotensi menjadi acuan bagi sengketa serupa di daerah lain, terutama di wilayah dengan dinamika pertanahan yang kompleks seperti Batam.

Redaksi AswinNews akan terus memantau jalannya persidangan di PTUN Tanjung Pinang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.

Kartolo

Recent Posts

Polsek Hinai Ungkap Kasus Pencurian Kabel Tower XL Smart, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Langkat – Aswinnews.com Personel Polsek Hinai, Polres Langkat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan…

1 menit ago

DPC Grib Jaya Indramayu Gelar Rakercab 2026 DiHotel Trisula Berjalan Lancar Dan Sukses

INDRAMAYU, –aswinnews.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Indramayu…

5 jam ago

Semarak Merah Putih Warnai Kota Rembang Jelang HUT RI ke-81

Rembang, Aswin News– Suasana semarak kemerdekaan sudah terasa di seluruh penjuru Kota Rembang. Sejak peringatan…

5 jam ago

Pekerjaan Berhenti Tepat di Lokasi Pipa, Kejaksaan Turun Investigasi Proyek Drainase Rp15 Miliar

Batam –aswinnews.com- Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun…

7 jam ago

Ketua DPRK Pidie Imbau ASN Tidak Sering Berkumpul Di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Sigli —aswinnews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Anwar Sastra Putra, S.H., yang akrab…

7 jam ago

SMP Negeri 3 Kuala Bertekad Tingkatkan Prestasi Siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027

Langkat | Aswin News Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, SMP Negeri 3 Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,…

7 jam ago