🖋️ Penulis: Hen’s
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
BATAM – AswinNews.com | Keterbukaan informasi publik kembali mendapat sorotan di Batam setelah Raja Alip, warga Nongsa, memenangkan sengketa informasi melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam).
Dalam putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau pada 7 Agustus 2025, BP Batam diwajibkan untuk membuka data pengalokasian lahan melalui website resmi dan memasang plang informasi di setiap lahan yang sudah dialokasikan. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting mencegah konflik serta memastikan transparansi tata kelola lahan.
Namun, BP Batam tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, yang kini teregister dengan nomor perkara 22/G/KI/2025/PTUN.TPI.
Dalam jawaban terhadap gugatan BP Batam, Raja Alip menyampaikan bantahan terperinci:
Dalam petitumnya, Raja Alip meminta Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang untuk:
Menolak keberatan BP Batam.
Menguatkan putusan KIP Kepri Nomor 002/11/KI-KEPRI-PS/2025.
Memerintahkan BP Batam tidak hanya mengumumkan data di website, tetapi juga menyerahkan dokumen KPT/PL kepada dirinya sebagai pemohon.
Menghukum BP Batam membayar biaya perkara.
Advokat muda Penebar Gemilang Harahap, S.H., menilai putusan KIP Kepri sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, keterbukaan data pengalokasian lahan adalah hak publik yang tidak bisa ditutupi dengan alasan perlindungan data pribadi.
“Pemasangan plang informasi di lokasi lahan justru bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan data pertanahan adalah informasi terbuka,” jelas Penebar.
Ia menegaskan perjuangan Raja Alip adalah preseden penting yang dapat menjadi dorongan bagi warga lain untuk memperjuangkan hak informasi publik.
Catatan Redaksi:
Kasus Raja Alip melawan BP Batam menjadi momentum penting bagi penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, khususnya terkait tata kelola lahan yang selama ini kerap menuai kontroversi.
Redaksi mencatat ada beberapa poin penting dari kasus ini:
Hak Konstitusional Warga: Informasi publik adalah hak dasar, bukan privilese.
Transparansi Lahan: Data pengalokasian lahan menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat luas, sehingga harus diumumkan secara terbuka.
Preseden Hukum: Putusan ini berpotensi menjadi acuan bagi sengketa serupa di daerah lain, terutama di wilayah dengan dinamika pertanahan yang kompleks seperti Batam.
Redaksi AswinNews akan terus memantau jalannya persidangan di PTUN Tanjung Pinang untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan publik.
Indramayu –AswinNews.com — Anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) se-Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan Penguatan Manajemen…
AswinNews,comLangkat - Polres Langkat terus memperkuat pembinaan internal personel melalui kegiatan pembinaan rohani dan mental…
​LANGKAT – Aswinnews.comPolsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang…
Salapian – AswinNews.com — Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi bagi…
BENGKULU – AswinNews.com — Keributan antar dua rombongan yang terjadi di salah satu tempat hiburan…
PIDIE – AswinNews.com — Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…