๐๏ธ Penulis: R-Nita [Aswin Jombang]
โ๏ธ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com โ Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
JOMBANG โ AswinNews.com | Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag, bersama sejumlah awak media menggelar pertemuan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Jombang, Jl Wahid Hasyim 110, Tugu, Kepatihan, Rabu (10/9/2025) pukul 11.10 WIB. Agenda ini membahas klarifikasi seputar besaran tunjangan perumahan, transportasi, dan komunikasi bagi anggota dewan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Hadi menegaskan bahwa seluruh tunjangan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan melalui regulasi resmi.
โBesaran tunjangan perumahan dan transportasi ditentukan berdasarkan hasil appraisal. Untuk tunjangan komunikasi, nilainya sekitar Rp 14 juta per bulan. Hal ini karena anggota DPRD memang dituntut untuk terus berkomunikasi dengan masyarakat,โ jelas Hadi.
Hadi menyampaikan, pemberian tunjangan perumahan, transportasi, maupun komunikasi telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024. Selain itu, regulasi tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dengan demikian, pemberian tunjangan bukanlah kebijakan sepihak DPRD, melainkan sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berlaku nasional.
Sebagai informasi, selain gaji pokok, pimpinan dan anggota DPRD Jombang setiap bulan mendapatkan tunjangan berupa:
Tunjangan perumahan
Tunjangan transportasi
Tunjangan komunikasi intensif
Semua tunjangan tersebut dianggarkan melalui APBD dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hadi Atmaji. Dalam kesempatan itu, Hadi yang baru saja menunaikan ibadah umrah turut mendoakan agar para hadirin juga dimudahkan untuk bisa berangkat umrah maupun haji.
Catatan Redaksi:
Pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD sering menimbulkan polemik di masyarakat, terutama terkait jumlahnya yang dinilai tinggi. Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan dewan diatur secara nasional melalui PP No. 18/2017 dan setiap daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal serta hasil appraisal kebutuhan riil.
Redaksi menilai klarifikasi Ketua DPRD Jombang ini penting untuk meluruskan persepsi publik sekaligus menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut bukan keputusan personal atau sepihak, melainkan amanat regulasi.
Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga. DPRD dituntut tidak hanya menjelaskan dasar hukum tunjangan, tetapi juga menunjukkan kinerja nyata agar kepercayaan publik tidak luntur.
Indramayu โAswinNews.com โ Anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) se-Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan Penguatan Manajemen…
AswinNews,comLangkat - Polres Langkat terus memperkuat pembinaan internal personel melalui kegiatan pembinaan rohani dan mental…
โLANGKAT โ Aswinnews.comPolsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang…
Salapian โ AswinNews.com โ Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi bagi…
BENGKULU โ AswinNews.com โ Keributan antar dua rombongan yang terjadi di salah satu tempat hiburan…
PIDIE โ AswinNews.com โ Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…