🖋️ Penulis: Hayat – Wartawan AswinNews.com Lampung
✍️ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
TANGGAMUS – ASWINNEWS.COM – Aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan setelah pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Pugung dengan bantuan warga setempat. Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku mencoba kabur melalui perkebunan usai kehabisan bahan bakar.
Pelaku diketahui berinisial IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo. Ia tidak berkutik ketika akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Korban bernama Ruli Peni (44) memarkirkan sepeda motor Honda Blade warna biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH di teras rumahnya. Namun, karena lupa mencabut kunci kontak, motornya dengan mudah digondol pelaku.
Tidak lama setelah kejadian, korban diberitahu oleh tetangga bahwa sepeda motornya sudah tidak ada. Laporan pun segera disampaikan ke Polsek Pugung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. segera melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar ikut membantu karena sempat melihat pelaku melintas di jalan kampung.

Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga sejauh dua kilometer. Saat sepeda motor hasil curian kehabisan bensin, pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan dan lari ke arah perkebunan. Namun, pelariannya berhasil digagalkan setelah petugas bersama warga mengepung area tersebut.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam keterangannya, IP mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama tiga rekannya berinisial Y, H, dan D, yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Blade bernomor polisi BE 3809 VH. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 juta.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan ini juga berkat kesigapan masyarakat yang ikut membantu melakukan pengejaran,” ujar IPTU Alfiyan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada Senin (8/9/2025).
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan gunakan pengaman tambahan agar tidak mudah dicuri,” imbau IPTU Alfiyan.
Catatan Redaksi:
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian menjaga keamanan lingkungan. Namun, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan, terutama di malam hari, agar kejadian serupa tidak terulang.
![]()
