ποΈ Penulis: Ismail Tg Pranata β Biro Riau / Ketua DPD ASWIN Riau
π Kontributor: Muhammad β Ketua DPC INHIL
βοΈ Editor: Kenzo
Redaksi AswinNews.com β Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
INDRAGIRI HILIR β ASWINNEWS.COM β Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan kembali mencetak prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Dalam operasi gabungan, aparat berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Hasilnya, polisi mengamankan hampir 3 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi, beserta empat orang tersangka.
Press conference pengungkapan kasus ini digelar Senin (8/9/2025) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi, S.E., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPDA Shatber S. Simanjuntak, serta jajaran pejabat utama Polres Inhil dan insan pers.
Kapolres Inhil menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia. Pada 1 September 2025, Satresnarkoba Polres Inhil menerima laporan adanya kapal layar motor yang membawa narkotika.
Pada 3 September 2025, tim gabungan melakukan pengejaran di perairan Pulau Burung dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SS dan ZR, berikut barang bukti sabu dan ekstasi.
Dari hasil interogasi, diketahui kedua tersangka dikendalikan oleh seorang bandar dari Malaysia berinisial M. Polisi kemudian melakukan control delivery, yang mengarah pada dua tersangka lain, SR dan RAS, di wilayah Tembilahan. Mereka ditangkap lengkap dengan barang bukti tambahan.
3 plastik sabu merek Guanyinwang seberat hampir 3 kg
37,5 butir pil ekstasi
15 paket sabu siap edar
Uang tunai Rp800.000,-
5 unit handphone
1 unit sepeda motor
Kapolres menegaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia. βPara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,β tegas AKBP Farouk Oktora.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan dalam memutus jalur peredaran narkotika melalui wilayah perairan Indragiri Hilir.
Catatan Redaksi:
Prestasi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa jalur perairan Riau masih rawan dimanfaatkan sindikat narkotika internasional. Aparat mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
MERANTI, Aswinnews.com β Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi…
LANGKAT, Aswinnews.com β Pemerintah Desa Sematar, Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat, sukses menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan…
SUMEDANG β AswinNews.com β Keluarga besar SMK Negeri 1 Situraja, Kabupaten Sumedang, menyampaikan ucapan selamat…
CIREBON β AswinNews.com β The Padel Day Fellowship for Pastors and Church Representatives of Cirebon…
CIREBON β Aswinnews.com β Jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan…
BANDA ACEH Aswinnews.comβ Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Aceh menggelar rapat kerja…