Oplus_16908288
BITUNG Aswinnews.com– Seorang jurnalis Sulawesi Utara berinisial M.H. mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manembo Nembo Matuari, Kota Bitung, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut pengakuannya, ia datang ke IGD setelah mengalami luka di bagian kepala akibat terkena pecahan botol kaca. Saat hendak mendapatkan penanganan, M.H. mengaku diberi informasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif sehingga diminta menjalani pelayanan sebagai pasien umum.
Atas kejadian tersebut, M.H. meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelayanan di RSUD Manembo Nembo Matuari. Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap manajemen rumah sakit apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperkenankan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat atau meminta uang muka apabila pasien membutuhkan pertolongan medis segera. Dalam kondisi tersebut, prioritas utama adalah tindakan penyelamatan, sedangkan urusan administrasi dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagai wartawan, M.H. juga menjalankan profesinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun demikian, hak atas pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
M.H. berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan segera melakukan pemeriksaan atas peristiwa tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur pelayanan, ia meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta dilakukan pembenahan sistem pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Rumah sakit merupakan tempat pelayanan kemanusiaan. Dalam keadaan darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sedangkan persoalan administrasi hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme setelah pasien mendapatkan pertolongan medis,” ujar M.H.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak RSUD Manembo Nembo Matuari Kota Bitung. Redaksi Aswinnews.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim Redaksi/Michaellz Hontong l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
SUMEDANG – AswinNews.com – Keluarga besar SMK Negeri 1 Situraja, Kabupaten Sumedang, menyampaikan ucapan selamat…
CIREBON – AswinNews.com – The Padel Day Fellowship for Pastors and Church Representatives of Cirebon…
CIREBON – Aswinnews.com – Jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan…
BANDA ACEH Aswinnews.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Aceh menggelar rapat kerja…
KOTA TASIKMALAYA – Aswinnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menerima kunjungan silaturahmi dari Badan…
Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) MAJALENGKA Aswinnews.com–…