🖋️ Penulis: Ine – Kaperwil DKI Jakarta,| Laporan Kontributor: Humas KPU, |
✍️ Editor: Kenzo ,| Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Ter-Update
Jakarta – AswinNews.com. Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang yang digelar di sejumlah daerah pada Agustus 2025 berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif.
PSU di 3 Daerah (6 Agustus 2025)
PSU diselenggarakan di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel (Papua Selatan), dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah) pada Rabu (6/8/2025).
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), antara lain:
- Putusan MK Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025 (Papua),
- Putusan MK Nomor 260/PHP.BUP-XXIII/2025 (Boven Digoel),
- Putusan MK Nomor 313/PHP.BUP-XXIII/2025 (Barito Utara).
Pelaksanaan PSU di Papua melibatkan 2.023 TPS dengan jumlah DPT 750.959 pemilih.
Di Boven Digoel, PSU melibatkan 221 TPS dengan 42.607 pemilih.
Sedangkan Barito Utara melaksanakan PSU di 270 TPS dengan jumlah 114.980 pemilih.
Rekapitulasi di masing-masing daerah dilaksanakan mulai 7–13 Agustus 2025 sesuai tingkatan kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Pilkada Ulang di 2 Daerah (27 Agustus 2025)
Selain PSU, dua daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka melaksanakan Pilkada Ulang pada Rabu (27/8/2025).

Pilkada Ulang ini merupakan kelanjutan dari Pilkada 27 November 2024, yang kala itu dimenangkan oleh kotak kosong. Berdasarkan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXII/2024, Pilkada yang dimenangkan kotak kosong wajib diulang maksimal satu tahun setelah pemungutan suara.
- Kota Pangkalpinang: 4 pasangan calon, DPT 169.016 pemilih, tersebar di 315 TPS.
- Kabupaten Bangka: 5 pasangan calon, DPT 243.258 pemilih, tersebar di 459 TPS.
Proses rekapitulasi di kedua daerah dijadwalkan berlangsung hingga awal September 2025.
Per 27 Agustus 2025 pukul 20.12 WIB, unggahan formulir Model C.Hasil dari kedua daerah menunjukkan tingkat publikasi 100%, tanpa ada pembatalan publikasi.
Catatan Redaksi
PSU dan Pilkada Ulang bukan sekadar agenda teknis KPU, melainkan bagian penting dari penegakan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Putusan MK memastikan bahwa setiap sengketa pemilu diselesaikan secara konstitusional, dan hak rakyat tetap terjaga melalui mekanisme pemungutan suara ulang.
Dengan partisipasi aktif masyarakat serta dukungan keamanan dari aparat, PSU dan Pilkada Ulang 2025 menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus berproses menuju arah yang lebih transparan, jujur, dan adil.
![]()
