Berantas Peredaran Obat Terlarang, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Asal Aceh

penulis RK// Editor Rahmat kartolo// Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

PURWAKARTA Aswinnews.com —

Seorang pemuda berinisial IA (20) Th, warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba , penangkapan di jalan raya sadang- Subang Di kelurahan cisereh Purwakarta Selasa (19/8/2025) lalu

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menuturkan bahwa penangkapan terhadap pria asal Aceh tersebut didasari oleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi identitas IA dan langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yang dibawanya. Saat diamankan pelaku membawa ratusan butir obat keras terbatas jenis Tramadol, Double Y dan Hexymer serta menemukan sejumlah uang Rp 65000 di duga hasil penjuwakan obat-obatan tersebut juga satu unit sepeda motor” ungkap Yudi, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi

Yudi( Satres) Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya.

Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *