Akademisi dan Pegiat Antikorupsi Kecam Amnesti dan Abolisi untuk Terdakwa Korupsi: “Hukum Dipermainkan”

🖋️ Penulis: Mychael Hontong
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update

JAKARTA – ASWINNEWS.COM – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa kasus korupsi, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi, pegiat antikorupsi, hingga mantan penyidik KPK.

Dua instrumen hukum tersebut—amnesti (pengampunan) dan abolisi (penghapusan proses hukum)—secara konstitusional memang merupakan hak presiden, namun pemberiannya harus berkonsultasi dengan DPR. Penggunaan dua kewenangan tersebut dalam perkara korupsi dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.


“Hukum Dipermainkan”

Feri Amsari, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan peradilan dan memperlihatkan bahwa hukum sedang dijadikan alat kepentingan politik.

“Kalau ingin memaafkan Hasto dan Tom, kenapa harus ada drama pengadilan? Bukankah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK berada di bawah Presiden?” tegas Feri, Jumat (1/8).

Ia menilai keputusan ini sebagai kompromi politik yang melemahkan legitimasi sistem hukum dan menimbulkan kecurigaan bahwa penegakan hukum dapat diatur dan dibeli.


“Keliru dan Harus Ditolak”

Senada, Herdiansyah Hamzah atau Castro, dosen hukum dari Universitas Mulawarman, menilai keputusan Presiden keliru secara moral dan hukum.

“Amnesti dan abolisi digunakan seolah-olah sebagai alat kompromi politik,” ujarnya.

Castro menegaskan bahwa konteks kasus korupsi sangat berbeda dengan tahanan politik era Orde Baru. Ia menyebut pemberian amnesti kepada pelaku korupsi adalah tindakan yang sangat membahayakan karena mengaburkan batas antara korupsi dan kebijakan.

“Ini perkara korupsi. Bukan urusan politik ideologis. Memberikan pengampunan terhadap kejahatan keuangan negara jelas tindakan keliru,” tambahnya.


Novel Baswedan: “Pengkhianatan terhadap Pemberantasan Korupsi”

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku kecewa mendalam atas pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan serius. Pengampunan atas pelakunya di tengah pelemahan KPK saat ini adalah pengkhianatan terhadap kepentingan bangsa,” ujar Novel.

Terkait kasus Tom Lembong, Novel menyatakan pengadilan seharusnya membebaskannya jika memang tidak ada bukti kuat, bukan menyelesaikannya secara politis. Sedangkan dalam kasus Hasto, ia menilai ada keterlibatan lebih luas yang justru seharusnya diungkap, bukan diampuni.


IM57+ Institute: “Pengkhianatan terhadap Rakyat”

Lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, yang didirikan mantan pegawai KPK, menyebut pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai bentuk terang benderang dari pengakalan hukum.

“Ini mengkhianati janji-janji pemberantasan korupsi yang sering disuarakan Presiden,” ujar Ketua IM57+, Lakso Anindito.

Lakso menilai langkah ini membuka jalan bagi kompromi politik dalam penyelesaian kasus korupsi dan bisa membuat para politisi tak lagi takut melakukan korupsi karena berharap akan “diselamatkan” di kemudian hari.

“Kalau ini dibiarkan, rule of law bisa berubah menjadi rule by law, di mana hukum hanya jadi alat penguasa, bukan keadilan,” tandasnya.


Seruan Penolakan

IM57+ Institute bersama tokoh-tokoh antikorupsi lainnya menyerukan agar masyarakat menolak secara luas keputusan pemberian amnesti dan abolisi terhadap kasus korupsi. Langkah ini dianggap tidak hanya membahayakan sistem hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.


Tagline:

“Ketika korupsi diberi ampunan, maka keadilan telah dikorbankan.”


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *