Perdamaian Berujung Jeruji: “Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Polres Batubara Dilaporkan ke Propam”

Batubara,| Aswinnews.com – Niat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan berakhir pahit bagi keluarga seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga justru melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polres Batubara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, karena diduga melakukan pemerasan. Senin, 28 April 2025

Pelapor berinisial D, yang merupakan orang tua dari salah satu tersangka, mendatangi langsung Mapolda Sumut untuk melaporkan penyidik pembantu berinisial H. D tidak sendiri; ia datang didampingi dua kuasa hukum yakni Fajar Hardikah, SH dan Ardiansyah, SH, serta sejumlah awak media yang turut meliput pelaporan tersebut. Laporan resmi ini teregister dengan nomor surat pengaduan SPSP2/75/IV/2025 SUBAGANDUAN.

Dalam keterangannya kepada media, D mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan bermula dari permintaan damai yang ditawarkan oleh penyidik dengan angka yang mencengangkan.

“Awalnya oknum tersebut menulis angka Rp200 juta di atas meja saat pembicaraan berlangsung. Itu sangat mengejutkan kami. Kami merasa seolah-olah dipaksa untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara membayar,” ujar D.

Yang lebih membuat kecewa, lanjutnya, adalah bahwa baik korban maupun pihak tersangka sebenarnya telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pernyataan damai itu sudah dibuat secara tertulis di atas materai, disaksikan oleh kepala desa, bahkan dikomunikasikan langsung melalui sambungan telepon dengan pihak korban yang menyatakan tidak lagi menuntut perkara tersebut.

Namun meskipun sudah ada kesepakatan damai, anak dari pelapor tetap ditahan dan diproses secara hukum.

“Ini yang membuat kami bingung. Perdamaian sudah terjadi, tidak ada lagi laporan keberlanjutan dari pihak korban, tapi kenapa anak kami tetap ditahan? Ini yang membuat kami curiga ada permainan dan tekanan dari oknum tertentu,” ujar Fajar Hardikah, SH, kuasa hukum pelapor.

Fajar juga menyebutkan bahwa laporan ke Propam menjadi langkah hukum yang diambil untuk mencari keadilan serta meminta agar kepolisian menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya.

Pihak keluarga berharap agar Kabid Propam Polda Sumut segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh oknum yang bersangkutan, serta memberikan sanksi tegas bila terbukti bersalah.

“Kami tidak ingin masyarakat kecil seperti kami terus menjadi korban ketidakadilan. Kami percaya bahwa masih banyak aparat yang bersih dan profesional. Tapi yang seperti ini harus disikapi secara tegas,” tutup Ardiansyah, SH.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan keresahan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum, khususnya di tingkat daerah. Harapan besar kini disematkan kepada Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(Penulis: Tim, Media Aswinnews.com)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *