Hallo DBHP PWK 2016–2018: Kemana Kau Mengalir?” KMP Desak PPID dan DPRD Sajikan Data

🖋️ Penulis: Bang Yos
🎤 Laporan Kontributor: KMP (Komunitas Madani Purwakarta)
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, dan Ter-Update

PURWAKARTA – ASWINNEWS.COM — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan DPRD untuk membuka dokumen resmi terkait dugaan raibnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun anggaran 2016–2018 senilai Rp71,7 miliar.

Ketua KMP, Zaenal, mengaku sudah mengirim surat permintaan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan DPRD Purwakarta. Namun, jawaban yang diterima dinilai “kosong melompong” dan tidak menyentuh pokok masalah.

“Kalau memang penundaan ini sah menurut hukum, sajikan saja dokumennya. Kalau tidak ada, berarti ada yang disembunyikan,” tegas Zaenal, Selasa (12/8/2025).

Pertanyaan Kunci KMP

Dalam surat kedua tertanggal 21 Juli 2025, KMP melontarkan sejumlah pertanyaan krusial:

  1. Apakah ada usulan resmi dari eksekutif beserta alasan hukum sah?
  2. Apakah pernah terjadi force majeure seperti krisis fiskal atau bencana besar?
  3. Apakah DPRD memberikan persetujuan revisi APBD/DPA yang mengurangi DBHP?
  4. Apakah ada keputusan bersama untuk menunda DBHP?
  5. Apakah ada izin tertulis dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri?

Potensi Ranah Pidana

Zaenal Ketua KMP menegaskan, jika salah satu prosedur tersebut tidak dilakukan, maka penundaan DBHP adalah ilegal. Dana ini merupakan hak wajib transfer, bukan hibah atau “uang simpanan” yang bisa dialihkan sesuka hati.

Tindakan menunda atau mengalihkan DBHP, kata Zaenal, berpotensi melanggar hukum:

  • Penyalahgunaan kewenangan — Pasal 421 KUHP & Pasal 3 UU Tipikor.
  • Memperkaya pihak tertentu — Pasal 2 ayat (1) & Pasal 15 UU Tipikor.

Tegas: Milik Rakyat, Harus Kembali ke Rakyat

“DBHP ini bukan mainan pejabat. Rp71,7 miliar ini milik rakyat dan harus kembali ke rakyat. Pertanyaannya sederhana: Hallo DBHP Purwakarta 2016–2018, kemana kau mengalir?” ujarnya.

Hak publik untuk tahu tidak boleh dibungkam.

Zaenal Ketua KMP (Komunitas Madani Purwakarta) menutup pernyataannya dengan mengingatkan, bangsa ini butuh pemimpin yang tidak hanya cerdas, tapi juga berani, jujur, dan berintegritas. Menutupi fakta, menurut mereka, sama saja menutup pintu kepercayaan publik.


Catatan Redaksi

Kasus hilangnya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta tahun 2016–2018 sebesar Rp71,7 miliar bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Ketertutupan informasi dari pihak yang seharusnya transparan menimbulkan tanda tanya besar tentang tata kelola keuangan daerah.

Jawaban normatif tanpa data resmi sama sekali tidak memadai untuk kasus yang berdampak langsung pada pelayanan publik. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik harus dijunjung tinggi, terlebih jika menyangkut potensi pelanggaran hukum.

Aswinnews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, memantau respons PPID dan DPRD Purwakarta, serta siap mempublikasikan setiap dokumen dan fakta hukum yang sahih demi kepentingan publik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *