Polresta Manado Bongkar TPPO dan Kekerasan Seksual Libatkan Anak di Bawah Umur

🖋️ Penulis: Mychel Hontong
✍️ Editor: Kenzo | Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update


Manado – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado, Sulawesi Utara, mengungkap berbagai kasus pidana yang terjadi selama Juli hingga awal Agustus 2025. Beberapa di antaranya melibatkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap anak.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Manado.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang merugikan anak-anak dan perempuan,” tegas Irham dalam konferensi pers di Mapolresta Manado, Selasa (5/8/2025).


TPPO Eksploitasi Anak

Kasus paling menonjol adalah dugaan TPPO dengan tersangka RW dan REM. Mereka diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk tujuan komersial, menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi pesan, dan mengatur pertemuan di kamar kos dengan tarif Rp500.000. Dari transaksi itu, RW mendapat keuntungan Rp100.000.

Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.


Kekerasan Seksual di Kawasan Megamas

Dalam kasus lain, dua tersangka JA dan VT diduga memperkosa korban secara bergiliran setelah memberinya minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Megamas, Kelurahan Wenang Utara.

Barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu flashdisk berisi rekaman video diamankan. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf (d) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Kekerasan Terhadap Anak dengan Senjata Tajam

Kasus lainnya menimpa korban anak di bawah umur pada 1 Agustus 2025 di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken. Tersangka FD diduga menyerang korban menggunakan pisau badik dengan panjang mata pisau 30,5 cm.

FD dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Penganiayaan, Senjata Tajam, dan Penggelapan Kendaraan

  • Penganiayaan dengan Sajam: Tersangka YL ditangkap usai melakukan penganiayaan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, pada 25 Juli 2025 malam.
  • Kepemilikan Sajam: Dua tersangka YA dan SR diamankan di Kombos Timur dengan barang bukti samurai dan parang.
  • Penggelapan Kendaraan: Tersangka FY menyewa motor lalu menjualnya. Polisi mengamankan empat unit sepeda motor dari berbagai merek.

Ajak Masyarakat Waspada

Kapolresta Manado menegaskan komitmen pihaknya untuk transparan dalam penanganan perkara serta mengajak masyarakat aktif melaporkan kejahatan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami serius melindungi warga. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan,” kata Irham.


Catatan Redaksi

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, merupakan bentuk kejahatan serius yang meninggalkan luka mendalam bagi korban dan masyarakat. Redaksi Aswinnews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan semata untuk sensasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi publik agar masyarakat semakin waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

Aswinnews.com berkomitmen untuk selalu menghadirkan informasi yang tajam, akurat, berimbang, dan terpercaya, sekaligus tetap menghormati privasi serta martabat korban dengan tidak menyebut identitas secara lengkap.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *