BENGKALIS – ASWINNEWS.COM –
Pemerintah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembagian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 pada Selasa (22/07/2025)di aula pertemuan kantor desa,
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Desa Jangkang M. Azlam yang mewakili Pj Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Jangkang, serta Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bantan.
Dalam sambutannya, M. Azlam menyampaikan bahwa pajak merupakan sumber penting dalam mendukung pembangunan desa. Ia mengajak masyarakat untuk segera menindaklanjuti SPPT yang dibagikan dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Melalui pembayaran PBB yang tepat waktu, kita semua turut serta dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat di Desa Jangkang,” ujar M. Azlam.
Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bantan juga memberikan penjelasan teknis mengenai SPPT serta tata cara pembayaran PBB. Ia menekankan bahwa pihaknya siap membantu dan memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan informasi atau pendampingan terkait proses pembayaran.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi dari warga yang hadir. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.
Penulis Desi Mayasari
![]()
