MAJALENGKA,AswinNews.com – Penunjukan Agus Asri sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyisakan sejumlah tanda tanya. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diharapkan berjalan sesuai prosedur yang benar, hal menuai sorotan dari publik, termasuk dari pemerhati kebijakan dan pegiat media sosial, Aris Setiawan Abich.
Dalam keterangannya Pada Hari Jumaat,(18/07/2025) Aris mempertanyakan apakah pengangkatan Agus Asr Sabanai sebagai pimpinan baru sudah melalui jalur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Yang mana Menyebutkan bahwa BAZNAS adalah lembaga resmi yang dibentuk pemerintah.
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan,
“Ini bukan sekadar pergantian jabatan, tapi menyangkut integritas lembaga. Apakah proses PAW ini sudah sesuai dengan aturan atau justru sarat kepentingan?” ujar Aris saat ditemui di sela-sela sebuah acara.
Sebagai informasi, regulasi tentang PAW tertuang dalam Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2019, yang secara tegas menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan pimpinan, maka penggantinya diambil dari daftar cadangan hasil seleksi sebelumnya, bukan dari proses seleksi baru.
Aris pun merujuk pada Pasal 30 ayat (4) regulasi tersebut yang menyebutkan:
“PAW diambil dari daftar calon hasil seleksi sebelumnya, yang mendapat peringkat selanjutnya dan memenuhi persyaratan.”
Fakta bahwa masih ada calon cadangan dari seleksi tahun 2022 pun memperkuat pertanyaan publik, mengapa tiba-tiba muncul nama baru sebagai ketua.
“Apakah proses ini terbuka dan transparan? Ataukah hanya formalitas untuk mengakomodasi kepentingan tertentu?” sindir Aris.
Ia menegaskan bahwa proses ini tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut akuntabilitas publik dan potensi maladministrasi, terutama jika ada peserta seleksi terdahulu yang haknya terabaikan.
“Kalau sampai prosedurnya dilangkahi, bisa saja ini menjadi temuan dan bisa jadi aduan masyarakat ke lembaga terkait,” tambahnya.
Aris berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka dan pihak-pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka, agar spekulasi tidak berkembang liar dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat tidak tercoreng.
“Jangan sampai publik menilai proses ini sebagai ‘bagi-bagi jabatan’ yang dibungkus formalitas,” pungkas Aris.(Raden)
![]()
