DPMD Bengkalis Pastikan Kekurangan ADD 2024 Segera Cair, Prioritaskan Hak Perangkat Desa

🖋️ Penulis: Desi Mayasari
🛠️ Editor: Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update

BENGKALIS — Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memacu proses penyelesaian kekurangan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Tercatat, nilai kekurangan mencapai lebih dari Rp47 miliar, dan berdampak pada hampir seluruh desa di wilayah ini.

Plt. Kepala DPMD Bengkalis, Andris Warsono, menegaskan bahwa proses pencairan kini memasuki tahap akhir, dengan sebagian besar desa telah menyelesaikan pengajuan dokumen.

“Progresnya sudah cukup baik. Hanya tinggal beberapa desa yang belum lengkap pengajuannya. Kami optimistis penyelesaian bisa rampung seluruhnya pada bulan Juli ini,” ujar Andris saat ditemui Kamis (10/7/2025).

ADD Tertunda, Gaji Perangkat Desa Jadi Prioritas

Andris menjelaskan, dana ADD yang belum tersalurkan tersebut merupakan hak perangkat desa dari tahun 2024, termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat lainnya yang sempat tertunda pembayarannya.

“ADD ini menyangkut hak dasar pelaksanaan pemerintahan desa. Karena itu, penyelesaiannya menjadi salah satu prioritas utama kami,” tegasnya.

Dari total 136 desa di Kabupaten Bengkalis, hampir seluruhnya terdampak. Namun DPMD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus menjalin koordinasi agar kekurangan dana segera cair.

“Kami di DPMD hanya menindaklanjuti proses administrasi dan pengajuan dari desa. Soal penyebab keterlambatan itu ranah BPKAD,” jelasnya.

Semester Pertama 2025 Sudah Cair, Siap Jalani Triwulan Berikutnya

Sementara itu, untuk anggaran tahun berjalan (2025), Andris memastikan bahwa ADD semester pertama sudah tersalurkan ke seluruh desa. Pihaknya kini sedang menunggu arahan dari BPKAD untuk persiapan pencairan triwulan kedua.

“Kami siap kapan pun dibutuhkan untuk melengkapi dokumen lanjutan. Intinya, jangan sampai ada keterlambatan lagi seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar memanfaatkan ADD secara akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan pelaporan dan perpajakan.

“Anggaran ini sudah tercantum dalam perubahan APBDes 2025, sehingga desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban tepat waktu dan sesuai aturan,” pungkasnya.


🗂️ Kategori: Pemerintahan | Desa & Dana Publik | Ekonomi Daerah
🏷️ Tagar: #ADD2024 #DesaBengkalis #PemerintahanDesa #DanaDesa #DPMDBengkalis


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *