Black Dragon Diduga Jadi Sarang Narkoba Dan Eksploitasi Anak
LUBUKLINGGAU — Aswinnews.com- Keindahan Kota Lubuklinggau sebagai kota Metropolis Madani terancam tercoreng dengan munculnya dugaan aktivitas ilegal yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam bernama “Black Dragon”, yang berlokasi di sekitar belakang GOR Stadion Petanang, RT 05, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun awak media pada Rabu, 9 Juli 2025, menyebutkan bahwa tempat hiburan tersebut diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba dan praktik penyalahgunaan wanita penghibur, bahkan melibatkan gadis di bawah umur yang dijemput dan diantar secara terselubung.
Tak hanya itu, hampir setiap malam, kawasan tersebut dipenuhi pengunjung dengan suasana musik remix yang keras dan pencahayaan yang mencolok. Warga sekitar mengeluhkan gangguan kenyamanan dan berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penertiban.
“Kegiatan malam hari itu sudah sangat meresahkan. Musik keras tiap malam, belum lagi dugaan miras, narkoba, dan perempuan-perempuan yang keluar masuk dengan mobil milik pengelola,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Keterlibatan Pemilik dan Sindikat
Menurut keterangan beberapa sumber, tempat hiburan malam ini dikelola oleh seorang bernama Julius Agung Setiawan, yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha sekaligus diduga kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba.
“Julius punya tangan kanan bernama Eko, yang berperan sebagai DJ di lokasi tersebut. Sementara adik kandungnya, Riska, juga turut terlibat mengatur operasional. Hampir semua pekerja di sana menggunakan narkoba jenis sabu atau inek,” beber narasumber.
Tak hanya itu, fasilitas kendaraan milik Julius diduga juga digunakan untuk antar-jemput wanita LC (Ladies Companion), termasuk gadis-gadis yang belum cukup umur, sebagai bagian dari pelayanan tamu tetap di tempat hiburan tersebut.
Klarifikasi dan Ancaman Hukum dari Julius Agung Setiawan
Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 12.00 WIB, Julius Agung Setiawan membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut informasi itu sebagai fitnah.
“Kalau Anda tidak take down berita itu, saya akan bawa ke meja hijau. Itu berita hoaks. Kita lihat saja nanti di pengadilan. UU ITE sangat berlaku di negeri ini,” tulis Julius melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan terhadap akun yang ia anggap sebagai sumber penyebar informasi tersebut.
“Untuk akun Atia nanti proses hukumnya kita jalankan. Pengacara saya akan menghubungi Anda,” sambungnya.
Harapan Warga dan Seruan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap APH dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, terutama jika terbukti ada pelanggaran hukum berat seperti perdagangan narkoba, eksploitasi seksual, dan keterlibatan anak di bawah umur.
“Kalau memang terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi kejahatan berat terhadap masa depan generasi muda. Pemerintah harus tegas,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Penulis: Dopenius Gulo Editor: Abah Roy | Aswinnews.com