🖋️ Penulis: Mychael Hontong
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update
MANADO – Setelah tujuh tahun buron dan sempat kabur ke Australia, seorang wanita berinisial VL (55) akhirnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Tersangka diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah sebelumnya ditahan oleh Interpol dan Imigrasi berdasarkan red notice yang dikeluarkan untuk pencariannya.
“Tersangka VL telah diamankan dan saat ini dibawa ke Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Sabtu (5/7/2025).
VL diketahui bekerja sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan pariwisata di Manado. Dalam periode 12 Februari 2012 hingga Januari 2015, ia diduga menggelapkan uang jasa perusahaan seperti diving, snorkeling, penginapan, dan restoran.
Alih-alih menyetorkan keuangan ke kas perusahaan, tersangka justru menyimpannya untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp224.375.000 dan USD 4.458.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polresta Manado pada April 2018, dan sempat naik ke tahap penyidikan lanjutan. Namun, saat status tersangka ditetapkan, VL mengajukan praperadilan dan pengadilan menyatakan penetapannya tidak sah.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara ke penyidik, dan penanganan kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut. Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun saat hendak dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan), tersangka telah lebih dulu melarikan diri ke Australia, dan sejak saat itu masuk dalam daftar buronan internasional.
Penangkapan VL merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Mabes Polri, Interpol, dan pihak imigrasi Indonesia. Tim Subdit III Jatanras Polda Sulut kemudian melakukan penjemputan dan membawa tersangka kembali ke Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum.
Saat ini, VL telah berada di Rutan Polda Sulut dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur,” tegas Kabid Humas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan maupun pembelaan hukum atas kliennya.
🗂️ Kategori: Hukum & Kriminal | Penggelapan Dana | Buronan Internasional
🏷️ Tagar: #BuronDitangkap #PenggelapanManado #Interpol #VL #DitreskrimumPoldaSulut
PIDIE – AswinNews.com — Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…
INDRAMAYU – AswinNews.com — Suasana persidangan kasus Paoman di Pengadilan Negeri Indramayu yang semestinya berjalan…
SIGLI – AswinNews.com — MTsS Ahsan Qur’ani di bawah pimpinan Tgk. Balia Hasballah, anggota DPRK…
Pagar Dewa, Kota Bengkulu – AswinNews.com — Polemik sengketa lahan yang menyeret sebuah PAUD ke…
Langsa Aawinnews.com– Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di…
Langkat, -aswinnews.com- Kepala dinas pendidikan kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun terlihat meninjau progres program revitalisas bantuan…