MANADO, Aswinnews.com – Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Manado melaksanakan operasi penindakan terhadap minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di Pelabuhan Baru Manado pada Jumat (4/7/2025), pukul 12.00–17.00 WITA. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolresta Manado.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado, IPDA Juan A.V. Rumbajan, bersama Kanit Reskrim, Kanit Intel, Kanit Binmas, serta sejumlah personel lainnya. Mereka menyisir area strategis seperti depan ruang tunggu penumpang dan bagian dalam kapal.
Hasilnya, petugas menemukan tiga dus berisi 71 botol miras Cap Tikus ukuran 600 ml di Dek 2 Kamar Nomor 61 sebuah kapal. Selain itu, di depan ruang tunggu penumpang, ditemukan satu dus berisi 13 botol Cap Tikus ukuran 1.500 ml. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 62,1 liter.
Seorang pelaku berinisial FP (30), warga Desa Bulude, Kecamatan Esang, Kabupaten Kepulauan Talaud, turut diamankan. Sementara itu, identitas pemilik barang bukti lainnya masih dalam proses penyelidikan. Diketahui, pelaku menggunakan modus mengemas miras dalam dus bertuliskan merek air mineral untuk mengelabui petugas.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga ketertiban serta memberantas peredaran barang ilegal.
Penulis: Mychael Hontong
Editor: Abah Roy Redaksi Aswin News.Com