Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Tersangka Perempuan Ditangkap Terkait Pengiriman PMI Ilegal ke Arab Saudi

🖊️ Reporter: Thoha
📍 Editor: Kenzo | Redaksi ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
đź“… Indramayu, 3 Juli 2025

INDRAMAYU – Kepolisian Resor Indramayu, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke kawasan Timur Tengah.

Dalam keterangan resminya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 9 Agustus 2023.

“Tersangka berinisial TS (65), warga Kecamatan Juntinyuat, diduga telah memberangkatkan dua perempuan ke Arab Saudi secara nonprosedural. Padahal, negara tersebut sedang dalam status moratorium penempatan PMI perseorangan,” ujar AKP Arwin Bachar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7).


Korban Diduga Jadi Korban Kekerasan, Satu Meninggal Dunia

Proses perekrutan korban dilakukan sejak Desember 2022 hingga Maret 2023. Tersangka menjanjikan keberangkatan cepat, gaji 1.200 Riyal, dan uang fit sebesar Rp 7 juta kepada masing-masing korban.

Namun, salah satu korban bernama Wasinah binti Sumali Kadi dilaporkan meninggal dunia di Arab Saudi setelah diduga mengalami tindak kekerasan dari majikan. Sementara korban lainnya, Ica binti Caskim, berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sakit.

“Kedua korban diberangkatkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan diserahkan kepada agen di Jakarta. Seluruh proses dilakukan tanpa prosedur resmi yang sesuai dengan peraturan penempatan PMI,” jelas AKP Arwin.


Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas korban, paspor, tiket pesawat, surat-surat dari Kementerian Luar Negeri RI, dan catatan administrasi milik tersangka.

Tersangka TS dijerat dengan:

  • Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
  • dan/atau Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup jika perbuatannya menyebabkan kematian.


Imbauan Kepada Masyarakat

Kepala Seksi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Jika menemukan aktivitas perekrutan ilegal, masyarakat bisa melaporkannya melalui Layanan Lapor Pak Kapolres SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” ujarnya.

Polres Indramayu menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja migran serta memberantas segala bentuk perdagangan orang.


Redaksi AswinNews.com

Kartolo

Recent Posts

Anggota APRI Se-Kabupaten Indramayu Hadiri Penguatan Manajemen Talenta ASN Kemenag Tahun 2026

Indramayu –AswinNews.com — Anggota APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) se-Kabupaten Indramayu menghadiri kegiatan Penguatan Manajemen…

18 menit ago

Polres Langkat Perkuat Moral dan Spiritual Personel melalui Binrohtal, Wujudkan Polri Presisi yang Humanis dan Berintegritas

AswinNews,comLangkat - Polres Langkat terus memperkuat pembinaan internal personel melalui kegiatan pembinaan rohani dan mental…

39 menit ago

Pengeroyokan Tragis di Lapangan Bola Pangkalan Susu, Satu Pemuda Tewas, 4 Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

​LANGKAT – Aswinnews.comPolsek Pangkalan Susu berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang…

2 jam ago

Sukseskan Penguatan Ekoteologi, KUA Salapian Anjurkan Orangtua Bekali Pengantin Dengan Bibit Pohon

Salapian – AswinNews.com — Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab bersama, tetapi juga investasi bagi…

2 jam ago

Keributan Antar Rombongan di Cafe Padang Jati Berujung Laporan Polisi

BENGKULU – AswinNews.com — Keributan antar dua rombongan yang terjadi di salah satu tempat hiburan…

2 jam ago

Kapolres Pidie Serahkan Bantuan kepada Korban Puting Beliung di Kota Sigli

PIDIE – AswinNews.com — Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K menyerahkan bantuan sosial secara…

3 jam ago