PJ Kades Halamona Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Warga Desak Penegakan Hukum yang Transparan

Halamona – Sirombu- Aswinnews.com, Nias Barat
Warga Desa Halamona, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, mulai angkat suara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun 2024 yang diduga melibatkan Penjabat (PJ) Kepala Desa, Nurdian Marua’ao. Sejumlah kegiatan desa disebutkan tidak memiliki bukti fisik di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelaksanaan fiktif atau tidak sesuai dengan perencanaan.

Beberapa anggaran yang dipertanyakan warga antara lain:

Penyediaan sarana pemerintah desa: Rp 22.052.100

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 190.329.200

Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi: Rp 21.801.000

Pembangunan taman desa: Rp 159.932.216

Bidang pertanian dan peternakan: Rp 212.190.000

Total anggaran yang menjadi sorotan publik ini mencapai lebih dari Rp 600 juta.

“Kami tidak melihat hasil dari kegiatan tersebut di desa kami. Karena itu, kami minta pihak berwenang turun langsung untuk mengaudit penggunaan anggaran,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, R. Zalukhu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Barat melalui salah satu pejabatnya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. “Kami terbuka dan akan menurunkan tim jika laporan masuk secara tertulis,” ujarnya.

Sementara itu, PJ Kades Halamona, Nurdian Marua’ao, saat dikonfirmasi secara terpisah membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya. “Semua kegiatan masih dalam proses. Tidak benar jika disebut fiktif. Kami siap mempertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka,” tegasnya.

Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari Inspektorat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan Polres Nias, demi memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan serta menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Siapapun yang bermain-main dengan uang negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Editor: Abahroy Redaksi
Penulis: Dopenius Gulo Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *