Bongkar Jaringan Penadah Truk Curian: Dua Warga Lampung Dibekuk, Polisi Sita Barang Bukti

Reporter: Hayat | Editor: Kenzo | AswinNews – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
PRINGSEWU – AswinNews.com

Satuan Reserse Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan. Dua pria asal Lampung ditangkap setelah diduga terlibat dalam jual beli satu unit truk curian yang hilang di wilayah Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kedua tersangka berinisial AG (50), warga Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga kuat berperan sebagai penadah dalam transaksi ilegal tersebut.


Awal Kasus: Laporan Kehilangan Truk di Garasi Rumah

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih. Ia melaporkan kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning bernomor polisi T 8649 TA yang raib saat diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin dini hari (2 Juni 2025), sekitar pukul 03.30 WIB.

Menyikapi laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan truk yang dimaksud di sebuah bengkel wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik bengkel berhasil melarikan diri, namun kendaraan korban ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.


Dari Bengkel ke Tersangka: Rantai Penadah Teridentifikasi

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial AR yang diketahui menjual truk tersebut kepada pemilik bengkel. AR kemudian diamankan di kediamannya dan dalam pemeriksaan mengaku bahwa truk itu didapat dari MS.

Tim Unit Reskrim Sukoharjo kemudian memburu MS dan berhasil menangkapnya setelah beberapa kali upaya penangkapan. Dari keterangan MS, diketahui bahwa kendaraan tersebut didapat dari rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pelaku utama pencurian.

“MS mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari transaksi penjualan truk, sedangkan AG diduga mendapatkan keuntungan Rp1,2 juta,” jelas AKP Juniko dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda: AG diamankan lebih dulu di kediamannya pada Kamis (19/6) pukul 02.00 WIB, sementara MS dibekuk sepekan kemudian, pada Jumat (27/6) pukul 03.00 WIB.


Barang Bukti Disita, Penyelidikan Masih Berlanjut

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit truk Mitsubishi engkel milik korban
  • Beberapa unit telepon genggam
  • Dua butir amunisi aktif
  • Alat-alat yang diduga digunakan untuk kejahatan

“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini, termasuk pelaku utama yang saat ini dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan dimungkinkan dikenakan tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.


Redaksi AswinNews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *