Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Paya Pasir

🖊️ Penulis: Azwin
📍 Kontributor: Polres Tebing Tinggi
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

TEBING TINGGI — ASWINNEWS.COM – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, jajaran Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES alias Odon (40), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sore, setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada di pinggir jalan, tepat di kawasan desa tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket kecil sabu-sabu seberat total 4,06 gram, yang dikemas dalam plastik klip transparan. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 73.000, satu potongan plastik asoy, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk beroperasi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, dalam keterangannya menyebutkan bahwa tersangka langsung mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diinterogasi.

“Barang bukti yang ditemukan diakui milik tersangka ES alias Odon. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Mulyono, Jumat (27/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), terutama dalam menyambut momentum penting HUT Bhayangkara.

“Ini adalah bagian dari operasi penegakan hukum untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, sekaligus sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


🛑 Redaksi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Bersama Polri, mari wujudkan Indonesia bebas narkoba.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *