Kalapas Kota Agung Dukung Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli”, Dorong Reintegrasi Sosial Mantan Warga Binaan

🖊️ Laporan Jurnalis: Hayat
📍 Kontributor: Lembaga Pemasyarakatan
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

KOTAAGUNG, LAMPUNG — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Andi Gunawan, turut menghadiri kegiatan Gerakan Nasional “Klien Bapas Peduli” yang diinisiasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pembinaan lintas unit pemasyarakatan dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026.

Gerakan ini berlangsung secara nasional, dengan pusat kegiatan di Perkampungan Budaya Betawi, Jakarta Selatan, dan diikuti secara serentak oleh klien pemasyarakatan dari berbagai wilayah, termasuk Provinsi Lampung. Tujuannya tak sekadar simbolik, namun menjadi bentuk nyata dari semangat perubahan, kontribusi, dan kepedulian sosial para klien pemasyarakatan yang telah kembali ke masyarakat.

“Ini bukan sekadar aksi sosial, melainkan aktualisasi dari nilai-nilai pemasyarakatan. Setiap individu, termasuk mantan warga binaan, memiliki kesempatan untuk tumbuh, berubah, dan memberi makna positif bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Andi Gunawan dalam keterangannya.

Kehadiran Kalapas Kotaagung dalam kegiatan ini menjadi simbol dukungan terhadap konsep pembinaan terpadu lintas unit, serta penguatan program reintegrasi sosial yang menjadi orientasi utama dalam sistem pemasyarakatan modern.

Selain Kalapas, sejumlah pejabat struktural dan staf Lapas Kotaagung juga turut mengikuti kegiatan ini secara virtual. Mereka menyaksikan berbagai aksi sosial yang dilakukan oleh para klien Bapas, mulai dari kegiatan bersih-bersih lingkungan hingga distribusi bantuan sosial, sebagai bentuk kontribusi nyata kepada masyarakat.

Program “Klien Bapas Peduli” diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan persepsi publik terhadap eks warga binaan, yang selama ini sering mengalami stigma negatif. Lewat kegiatan ini, masyarakat diajak untuk melihat para klien sebagai pribadi yang berpotensi, layak diberi kesempatan kedua, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan sosial.

Menuju Sistem Pemasyarakatan yang Inklusif dan Humanis

Dalam konteks yang lebih luas, gerakan ini merupakan bagian dari transformasi paradigma pemasyarakatan, dari pendekatan yang sekadar hukuman, menuju model yang berbasis pemulihan (restorative justice), inklusif, dan berkeadilan.

Dengan diterapkannya UU KUHP yang baru pada 2026, orientasi pembinaan narapidana dan klien pemasyarakatan akan lebih menekankan pada pemulihan sosial dan partisipasi aktif mereka dalam komunitas.

“Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan akhir dari perjalanan hidup, tapi bisa menjadi awal perubahan. Reintegrasi sosial adalah kunci agar klien tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” tandas Kalapas.

Gerakan ini menjadi wujud konkret dari semangat pemasyarakatan untuk membangun jembatan antara mantan warga binaan dan masyarakat, dengan harapan terciptanya ruang yang lebih terbuka untuk proses pemulihan sosial yang berkelanjutan.


🗣️ Redaksi AswinNews akan terus mengawal perkembangan dan inovasi dalam sistem pemasyarakatan yang berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan transformasi sosial.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *