Aswinnews.com- Tangerang – Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap klien mereka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Li Sam Ronyu diketahui membeli lahan seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga, pada tahun 1994 dari pemilik sebelumnya, Sucipto. Pembelian tersebut didukung dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB). Namun, belakangan, Li Sam Ronyu dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut. Kuasa hukum menilai, penetapan tersangka dilakukan tanpa penyidikan yang tuntas.
Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6) di Pengadilan Negeri Tangerang terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yaitu penyidik Polres Metro Tangerang Kota, tidak hadir meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
“Sidang ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka. Ketidakhadiran penyidik tentu mengganggu upaya penegakan keadilan,” ujar Charles Situmorang, kuasa hukum Li Sam Ronyu.
Charles menambahkan, praperadilan memiliki batas waktu yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP, yang mengharuskan perkara diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sejak sidang pertama digelar.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu bertentangan dengan rekomendasi Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang sebelumnya menilai unsur tindak pidana belum terpenuhi dan merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut atas saksi serta dokumen-dokumen terkait.
“Kami menilai ada kejanggalan prosedural dalam kasus ini. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka sebelum rekomendasi Mabes Polri dijalankan. Ini berpotensi melanggar prinsip due process of law,” tegas Charles
Saat ini, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Propam Polri, namun belum mendapatkan tanggapan. Mereka juga berencana meminta audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk memastikan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap hukum ditegakkan secara adil dan transparan, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Charles.
Tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Tangerang menjalankan fungsi pengawasan yudisial secara tegas dan independen demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
editor,abahroy Redaksi Aswinnews com
Penulis,Susanto Aswinnews.com