Magelang-Aswinnews.com-Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang menetapkan seorang pria berinisial RI, warga Muntilan, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap petugas serta pedagang di Pasar Umum Muntilan.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025. Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, menyampaikan bahwa kasus ini mencuat setelah beredarnya video kekerasan di area pasar pada Juli 2023.
Dalam video tersebut, RI tampak menghalangi petugas saat melakukan penertiban, menyita surat peringatan, mengusir petugas, serta mengancam akan membakar motor petugas sambil membawa pipa besi dan meneriakkan ancaman kepada para pedagang.
RI diketahui bukan pengelola resmi pasar, melainkan pihak swasta yang hanya bekerja sama dalam pengelolaan parkir. Namun, ia bertindak seolah memiliki wewenang mengatur aktivitas para pedagang.
Tindakan RI dinilai telah menimbulkan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum di pasar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone, pakaian saat kejadian, surat tugas petugas, serta sejumlah rekaman video. Atas perbuatannya, RI dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Penyidik saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk kemungkinan pelanggaran lainnya.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi atau premanisme melalui call center 110.
Magelang,22 Juni 2025
Reporter: Tofan
Editor: Abah Roy
Redaksi: Aswinnews.com
![]()
