JAKARTA – Aswinnews.com-Tiga remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran diamankan aparat Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jumat (20/6) dini hari.
Ketiganya berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22). Mereka ditangkap saat tengah berkumpul secara mencurigakan di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan jajarannya guna mencegah kekerasan jalanan.
“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah,” kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (20/6).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis senjata tajam dan senjata rakitan yang diduga akan digunakan dalam tawuran. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga bilah celurit, dua corbek, dua busur lengkap dengan lima anak panah, satu tombak, dua stik golf, serta tiga unit ponsel.
Menurut Susatyo, sebagian barang bukti sempat dibuang oleh pelaku sebelum ditangkap, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.
Aksi para pelaku terbongkar ketika petugas yang berpatroli mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul hingga larut malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam di antara barang bawaan mereka.
Polisi mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama di malam hari. Susatyo menyarankan agar anak-anak diarahkan pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan untuk mencegah mereka terlibat dalam kekerasan.
Ketiga pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Agus S. Hariyanto Editor: Abahroy
![]()
