🗞️ ASWINNEWS.COM | Investigasi Khusus, 19 Juni 2025
🖋️ Laporan Jurnalis: M. Zulfaaz | Kontributor Narasumber: Isra DB | Editor: Kenzo
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
TAMANNYELENG, GOWA — Ratusan juta dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin di Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga tidak disalurkan secara transparan dan menyeluruh. Investigasi Aswinnews mengungkap bahwa dari total alokasi BLT sebesar Rp198,7 juta dalam APBDesa 2025, hanya Rp97,2 juta yang disalurkan ke 27 keluarga penerima manfaat. Sisanya, lebih dari Rp101 juta, tidak jelas arah penggunaannya.
Kebijakan ini disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes), namun kuat dugaan bahwa prosesnya minim partisipasi publik dan tanpa verifikasi kondisi riil warga miskin.
“Saya tidak tahu kenapa saya tidak dapat lagi. Padahal rumah saya hampir roboh dan saya hidup sendiri,” keluh seorang janda tua yang pernah menerima BLT pada tahun sebelumnya.
Fakta Kontradiktif: Uang Rakyat untuk Konsumsi dan Amplop?
Sumber internal desa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa dana yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin, digunakan untuk biaya konsumsi rapat desa dan pembelian amplop. Bahkan, saat ditanya soal sisa anggaran lebih dari Rp100 juta itu, salah satu perangkat desa menyebut, “Uangnya buat operasional saja, konsumsi dan keperluan kantor.”
Padahal, operasional desa telah memiliki alokasi tersendiri sebesar 3% dari total APBDesa, atau sekitar Rp39 juta, yang seharusnya cukup untuk mendukung kebutuhan internal perangkat desa. Penggunaan dana BLT untuk hal di luar ketentuan adalah bentuk penyimpangan aturan Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Korban Terabaikan: Nasib Mama Zalwa

Nama Mama Zalwa, seorang janda dengan satu anak yang tinggal berpindah-pindah tanpa rumah tetap, menjadi representasi dari gagalnya program BLT menjangkau sasaran yang seharusnya. Wartawan dan warga sudah menyampaikan kondisi Mama Zalwa ke aparat desa sejak Maret 2025, namun hingga pertengahan tahun ini, tidak ada satupun bantuan diberikan.
“Kami sudah kirimkan fotonya, laporan keadaannya juga sudah dikasih ke desa. Tapi tidak direspons. Ini benar-benar menyakitkan,” ujar seorang relawan desa.
Minim Akuntabilitas dan Transparansi
Ketiadaan informasi publik terkait penyaluran BLT mempersulit warga dalam melakukan pengawasan. Tidak ada papan informasi realisasi anggaran, daftar penerima yang terpampang, ataupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik.
Penggunaan dalih “hasil musyawarah desa” sebagai tameng untuk menghapus atau menggugurkan hak warga miskin, dianggap sebagai abuse of process (penyalahgunaan proses administratif).
🔎 Tuntutan Publik: Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat kini mendesak pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Gowa dan Kejaksaan Negeri, untuk melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa Tamannyeleng.
“Jika dana untuk orang miskin saja bisa diselewengkan, bagaimana kami bisa percaya pada aparatur?” ucap tokoh masyarakat setempat.
🛑 Catatan Redaksi:
Kasus ini bukan hanya soal uang, tapi soal kemanusiaan yang dilanggar. Ketika warga miskin yang hidup di bawah garis kemiskinan dikebiri haknya atas nama rapat dan konsumsi, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi juga nurani pengelola desa.
![]()
