Pekanbaru, Riau — Aswinnews.com
Setelah sebelumnya melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau, LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Provinsi Riau kembali melaporkan Adamri, mantan Kepala Desa Aur Kuning, Kecamatan Kampar, atas dugaan penyaluran fiktif Dana Desa (DD) periode 2017–2023, saat ia masih menjabat sebagai kepala desa. Laporan terbaru tersebut disampaikan ke Kapolda Riau c.q. Dirkrimsus Polda Riau pada Rabu (9/4/2025).
Ketua LSM Gakorpan Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, menyebutkan bahwa laporan mereka didasarkan pada hasil investigasi dan monitoring langsung di lapangan, termasuk klarifikasi dari warga serta perangkat desa. Hasilnya menunjukkan adanya sejumlah item dalam penyaluran dana desa yang diduga tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Ironisnya, perangkat Desa Aur Kuning yang kami temui di kantor desa tidak dapat menunjukkan bukti fisik atas sejumlah pekerjaan yang menelan anggaran dana desa cukup besar,” ujar Rahmad kepada awak media di Mapolda Riau.
Rahmad menambahkan, beberapa warga yang mereka wawancarai mengaku bahwa sejumlah program dalam daftar penggunaan dana desa tidak pernah direalisasikan. Di antaranya:
Penyertaan modal BUMDes
Pengelolaan lingkungan hidup desa
Pemeliharaan sistem pembuangan air limbah
Peningkatan produksi tanaman pangan dan peternakan
Pembangunan dan peningkatan embung desa
Peningkatan sarana kepemudaan dan olahraga
Pemeliharaan situs bersejarah dan pemakaman desa
“Beberapa dari item tersebut bahkan justru dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat, bukan oleh desa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahmad membeberkan bahwa pihaknya juga telah melakukan klarifikasi langsung kepada Adamri di sebuah rumah makan di Jalan Nangka, Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Adamri secara terbuka mengakui bahwa pembangunan Embung dan taman bermain anak desa memang tidak terealisasi.
“Saya tidak tahu soal adanya embung dan taman bermain anak di desa kami. Kenapa bisa muncul dalam item penyaluran dana desa?” kata Adamri saat itu.
Yang mengherankan, lanjut Rahmad, Adamri—yang saat ini masih aktif sebagai PNS dan menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di salah satu desa di Kabupaten Kampar—mengaku tidak mengetahui ke mana anggaran untuk proyek-proyek tersebut mengalir.
“Lucu. Apa benar dia tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu? Seorang mantan kades sekaligus PNS, tapi seolah tidak paham soal pengelolaan dana desa. Ini perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
LSM Gakorpan mengaku telah menyerahkan seluruh data pendukung kepada penyidik Ditkrimsus Polda Riau, termasuk dokumen, foto, serta rekaman pernyataan warga dan Adamri.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kebenaran akan terungkap melalui proses hukum,” tegas Rahmad.
Penulis: Dopenius Gulo
Editor: Abah Roy – Aswinnews.com