Investigasi: Hayat, | Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
Tanggamus, Lampung — Dari balik kesunyian sebuah kontrakan sederhana di Air Naningan, sebuah skandal terkuak perlahan—bukan karena suara, tapi karena benda kecil yang terbeli diam-diam: alat tes kehamilan.
Apa yang awalnya dianggap rumor di antara tetangga, kini berubah menjadi fakta memilukan. Seorang remaja perempuan, sebut saja AN (15), harus menanggung beban psikis dan sosial setelah diduga menjadi korban persetubuhan oleh RA (18), seorang pemuda yang masih tetangganya sendiri.
Kisah ini mencuat bukan karena laporan langsung dari korban, melainkan berkat kepekaan seorang tetangga bernama Erliana. Ia melihat AN membeli tes kehamilan di sebuah apotek di Kecamatan Pulau Panggung bersama seorang saksi. Informasi itu segera sampai ke telinga Erna Wati (43)—bibi korban.
“Setelah dengar cerita itu, kami langsung panggil AN dan bicara baik-baik. Awalnya dia diam, tapi akhirnya mengaku,” ujar Erna saat memberi keterangan di Polres Tanggamus.
Dalam pengakuannya, AN mengatakan bahwa ia dua kali disetubuhi oleh RA di sebuah kontrakan di Air Naningan, pertama kali pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Yang mengejutkan: peristiwa itu dilakukan di siang bolong, dalam kondisi sadar, namun di bawah tekanan psikis.
Laporan resmi dibuat pada 30 April 2025. Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus untuk menyusun kronologi dan memulai penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan korban dan saksi, serta mengidentifikasi lokasi kejadian, mereka menyusun strategi penangkapan.
Pada Selasa malam, 10 Juni 2025, RA diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan telah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban di tempat yang sama.
“Ini bukti konkret dari pengakuan pelaku sendiri. Sangat membantu proses penyidikan,” kata AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., Kasat Reskrim Polres Tanggamus, yang memimpin penanganan perkara ini.
Barang bukti yang disita di antaranya: satu celana jins biru dan satu baju hitam bertuliskan ‘Ragat CB’, yang dikenakan RA saat kejadian.
Kasus ini membuka luka yang lebih dalam di tengah masyarakat Air Naningan. Tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal bagaimana lingkungan sosial masih kerap menutup mata terhadap relasi kuasa dalam hubungan remaja—terlebih saat menyangkut anak di bawah umur.
Korban tidak melapor sejak awal karena takut, bingung, dan tak tahu harus ke mana. Ini menjadi pengingat bahwa dukungan keluarga, seperti yang dilakukan Erna Wati, adalah faktor penting dalam membongkar kasus-kasus seperti ini.
“Korban akhirnya membuka diri setelah merasa aman bersama keluarganya. Peran keluarga sangat penting dalam kasus kejahatan seksual,” tegas AKP Khairul.
RA kini mendekam di tahanan Polres Tanggamus. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Proses hukum akan kami kawal ketat hingga tuntas. Kami tidak akan toleransi terhadap kekerasan seksual, apalagi terhadap anak,” tegas AKP Khairul.
Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…
Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…
BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…
MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…
BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…
LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…