Ibu Korban Pelecehan Anak di Bekasi: Polisi Tolak Laporan, Dalih Pelaku Masih di Bawah Umur

Laporan Jurnalis: Agus S. Hariyanto
Editor: Kenzo | Redaksi: Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
BEKASI, 10 Juni 2025

Seorang ibu di Bekasi, berinisial RW (33), mengaku kecewa dan bingung setelah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ditolak oleh kepolisian. Dugaan pencabulan yang dialami putranya, Y, yang masih duduk di bangku sekolah dasar, disebut tidak dapat diproses karena pelaku juga masih anak-anak.

Kejadian memilukan itu terjadi di wilayah Medan Satria, Bekasi, dengan pelaku diduga berinisial C, teman sebaya korban yang berjenis kelamin laki-laki. RW mengungkapkan bahwa sang anak mengalami sodomi, dan peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Namun, RW terkejut ketika pihak kepolisian menolak untuk membuat Laporan Polisi (LP) dengan alasan pelaku masih berusia 8 tahun, sehingga dianggap belum bisa diproses secara hukum pidana.

“Saya sudah datang ke polres, diminta visum, dan hasilnya menunjukkan adanya luka di dubur anak saya. Tapi setelah hasil itu keluar, laporan saya malah ditolak karena pelaku masih anak-anak,” ujar RW kepada Aswinnews.com, Senin (9/6/2025).

Menurut RW, pihak kepolisian juga menyebut bahwa keterangan dari orang tua pelaku tidak bisa dijadikan dasar hukum, karena dianggap sebagai hak masing-masing untuk “mengakui jujur atau tidak.”

Visum Positif, Laporan Gagal Proses

RW mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang diminta oleh pihak kepolisian, termasuk melakukan visum et repertum terhadap anaknya sehari setelah kejadian. Hasil visum yang telah diterima polisi disebut menunjukkan adanya indikasi kuat tindak kekerasan seksual, namun tetap tidak ditindaklanjuti dalam bentuk laporan resmi.

“Saya bingung, sudah visum dan buktinya ada, tapi polisi bilang tak bisa proses. Lalu bagaimana keadilan untuk anak saya?” ucap RW dengan nada kecewa.

Pertanyaan soal Perlindungan dan Sistem Peradilan Anak

Penolakan laporan ini menimbulkan pertanyaan serius soal mekanisme perlindungan anak korban kekerasan seksual di Indonesia. Meski pelaku di bawah umur memang harus ditangani dengan pendekatan hukum anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun proses penyelidikan dan pendampingan terhadap korban seharusnya tetap dilakukan.

RW berharap ada perhatian dari instansi terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau P2TP2A, agar anaknya bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan psikologis maupun hukum yang layak.

Butuh Respons Lembaga Perlindungan Anak

Kasus ini mencerminkan lemahnya respons awal terhadap korban kekerasan seksual di usia dini. RW kini hanya bisa berharap ada pendampingan hukum dan pemulihan trauma untuk sang anak, sambil menunggu apakah aparat berwenang akan membuka kembali peluang penanganan kasus.


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *