Curanmor Terungkap di Pugung: Motor Dicuri dan Dicat Ulang, Satu Pelaku Masih Buron

Laporan Jurnalis: Hayat | Editor: Kenzo
Aswinnews.com — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update

Tanggamus, 8 Juni 2025 —
Sebuah aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang nyaris sempurna terbongkar di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Pelaku sempat mengubah warna motor curian untuk menghilangkan jejak, namun akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pugung. Satu pelaku lainnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku utama, RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, ditangkap pada Sabtu malam, 7 Juni 2025 pukul 22.00 WIB di wilayah Pekon Rantau Tijang, lokasi kejadian berlangsung. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat atas laporan kehilangan motor milik Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha.


🔍 Modus: Manfaatkan Kelengahan, Sasar Motor Tak Terkunci

Kapolsek Pugung, IPDA Alfiyan Almasruri Ali, dalam keterangannya menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 26 Mei 2025, saat korban tengah berkunjung ke rumah kerabat di Pekon Rantau Tijang. Motor korban, Honda Vario merah tahun 2023 (Nopol BE 2810 ZI), awalnya dipinjam untuk membeli rokok, lalu diparkir di garasi depan rumah.

Namun hanya dalam hitungan menit, motor raib. Seorang saksi yang datang kemudian menyadari bahwa kendaraan tersebut telah hilang.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta. Setelah menerima laporan, kami segera membentuk tim dan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolsek.


🛠️ Motor Sudah Dicat Hitam, Diduga Siap Dijual

Dari hasil interogasi, RK mengaku mencuri motor tersebut bersama seorang rekannya, DF alias G, yang kini masih buron. Menurut pengakuan RK, mereka melihat motor dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu mendorongnya hingga berhasil membawa kabur.

“Motor itu ada sistem kunci remote, tapi tidak terkunci stang. Kami dorong, lalu saya step dari belakang,” ujar RK saat diperiksa polisi.

Petugas sempat mendatangi rumah DF dalam pengembangan kasus, dan menemukan satu unit sepeda motor yang telah dicat ulang dari merah menjadi hitam—satu trik klasik dalam dunia pencurian kendaraan untuk menyulitkan pelacakan.

“Motor langsung kami amankan. Upaya mengubah warna ini kuat dugaan dilakukan agar kendaraan bisa dijual tanpa jejak,” kata Ipda Alfiyan.


⚖️ Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

RK kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara rekannya DF ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi. Ia menekankan pentingnya kunci ganda dan parkir di tempat aman sebagai bentuk pencegahan dini.

“Jangan lengah. Curanmor bisa terjadi kapan saja, terutama saat kita lengah dalam mengunci kendaraan,” imbaunya.


🔎 Pengakuan RK: Baru Pertama, Tapi Sudah Sistematis

RK mengaku ini adalah kali pertama ia ikut terlibat dalam pencurian motor. Ia menyatakan bahwa rencana tersebut sepenuhnya diinisiasi oleh DF. Motor curian itu, menurutnya, disembunyikan dan dicat hitam di rumah DF, untuk kemudian dijual.

“Awalnya disimpan di rumah teman saya. Dicat hitam. Niatnya memang buat dijual,” tutur RK.


🚨 Penegakan Hukum Tegas, Warga Diminta Aktif Laporkan

Polsek Pugung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku buron berhasil ditangkap. Kepolisian juga meminta partisipasi masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya penjualan motor dengan kondisi modifikasi warna mencolok atau tanpa surat lengkap.


Aswinnews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan terbaru seputar keamanan di Tanggamus dan sekitarnya.

#Curanmor #Tanggamus #PolsekPugung #Kriminalitas #MotorDicuri #Tekab308 #AswinInvestigasi


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *