Kejam! Penyandang Disabilitas di Jombang Dikeroyok, Keluarga Desak Proses Hukum Jalan

Penulis: LR/Kenzo | Editor: Redaksi _AswinNews,|
ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update

JOMBANG – Kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas kembali menjadi sorotan. Abdul Rohmat alias Abegah (49 tahun), warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh dua orang pria pada Minggu, 17 November 2024 pukul 11.59 WIB. Peristiwa itu terjadi di rumah adik korban dan terekam jelas oleh kamera CCTV.

Kekerasan terjadi begitu cepat. Korban yang memiliki disabilitas tuna rungu dan tuna wicara dikejar oleh dua pelaku dan dipukuli secara membabi buta hingga mengeluarkan darah dari telinga kirinya. Darah terlihat berceceran di lantai rumah adiknya, Lilis (42), yang menjadi saksi mata langsung.

Foto wajah pelaku Terekam Cctv ada 2 orang

“Saya kira ada gempa bumi karena suara keras. Ternyata dua orang mengejar dan langsung memukuli kakak saya. Darahnya keluar dari telinga dan berceceran di lantai,” ujar Lilis kepada AswinNews.

Lilis dan suaminya sempat mencoba melerai, namun salah satu pelaku justru membentak dan melarang mereka ikut campur.

“Wes barno, ojo melok!” (Sudah, diam saja, jangan ikut campur!), bentak pelaku kepada kami, lanjut Lilis.

Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku sempat menyebut bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan dengan seizin Kepala Dusun Tulami, yang diduga mengetahui atau bahkan memberi restu atas pengeroyokan tersebut.

Foto Korban Penganiayaan

“Aku ngantemi Begah wes oleh izin Tulami Kasun” (Saya memukul Begah sudah dapat izin dari Bu Tulami selaku Kepala Dusun), ujar pelaku seperti ditirukan saksi.

Setelah menganiaya korban, pelaku bahkan sempat kembali dan memberikan uang Rp50.000 kepada keluarga untuk biaya berobat, yang dinilai keluarga sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat korban.

Pelaku Diidentifikasi, Polisi Terima Laporan

Berdasarkan keterangan Lilis, salah satu pelaku diketahui bernama Saipul Anwar alias Ciplis, yang juga merupakan tetangga korban dan memiliki usaha toko plastik Miranti Jaya di wilayah Dusun Bandaran, Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung.

Setelah menunggu selama lebih dari enam bulan tanpa kejelasan, pihak keluarga akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan diterima oleh Polsek Mojoagung pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan nomor laporan:
STTLP/B/09/V/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.

Foto kondisi Korban selama 6 bulan masih memar

Pasal yang Dilanggar

Dari hasil kajian awal, beberapa pasal hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain:

  1. Pasal 170 KUHP – Tentang pengeroyokan: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
  2. Pasal 351 KUHP – Tentang penganiayaan: “Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
    Jika mengakibatkan luka berat, ancaman bisa naik hingga 5 tahun penjara.
  3. Pasal 76C jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Penyandang Disabilitas (jika korban masuk kategori): “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan penyandang disabilitas.”
  4. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya:
    • Pasal 143: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda.”

Respon keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

“Korban Rohmat saat ini menjalani rawat jalan di Rumah sakit wilayah Surabaya, 2 Minggu sekali dan perangkat desa Mancilan tidak ada satu pun yang datang mulai kejadian sampai sekarang, “Ujar Lilis keluarga Korban


Keluarga Minta Keadilan, Tolak Uang Tutup Mulut

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan uang, melainkan keadilan dan proses hukum yang adil bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.

“Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi hanya karena uang. Ini soal nyawa, soal kemanusiaan. Kami ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan keluarga.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kami minta polisi dan jaksa tidak tebang pilih,” tegas Lilis.

Foto Kondisi Korban Saat ini

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, serta memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan keterlibatan perangkat desa dalam pembiaran kekerasan.

“Pihak keluarga menuntut aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku dan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat desa.

Kasus ini juga menyulut reaksi publik dan aktivis disabilitas di Jombang yang menilai negara gagal melindungi warganya yang paling rentan.

Redaksi AswinNews akan terus mengawal kasus ini dan meminta kepolisian bertindak tegas dan terbuka dalam menangani laporan ini, demi menegakkan keadilan bagi korban yang selama ini hidup dalam keterbatasan namun malah menjadi sasaran kekerasan.


Redaksi AswinNews.com

Kartolo

Recent Posts

Wali Kota Langsa Tinjau Genangan Air Pascahujan, Instruksikan OPD Sigap Tangani Titik-Titik Rawan

Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…

2 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI HOLDS BPJS KETENAGAKERJAAN SOCIALIZATION WORKSHOP

Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…

2 jam ago

DPP F-HUKATAN KSBSI Gelar Workshop Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Buruh Lima Sektor di Lampung

BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…

3 jam ago

Bupati Asmar Sambut Lawatan Persatuan Ketua Kampung Negeri Melaka, Perkuat Kerja Sama Serumpun Indonesia-Malaysia

MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…

3 jam ago

Pasien Batuk Parah, Sesak hingga Kejang Mengaku Tidak Mendapat Pelayanan IGD RSUD M. Yunus, Dinkes Diminta Lakukan Evaluasi

BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…

9 jam ago

Unfit Indonesian Rupiah Banknotes Transformed into Green Energy, Bank Indonesia and Solusi Bangun Andalas Collaborate in Aceh

LHOKNGA – Aswinnews.com – Indonesian Rupiah banknotes that are no longer fit for circulation have…

11 jam ago