Veteran Menggugat: Dugaan Penahanan SK dan Tunjangan oleh Ketua LVRI Belu”

Belu, NTT,| Aswinnews.com — Sejumlah veteran pejuang kemerdekaan dari Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mengungkapkan dugaan penahanan Surat Keputusan (SK) keanggotaan dan pemotongan tunjangan Dana Kehormatan (Dahor) oleh Ketua Markas Cabang (Macab) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Belu, Stefanus Atok Bau. Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Komandan Korem 161/Wira Sakti, para veteran menyampaikan bahwa SK asli mereka ditahan dengan syarat pembayaran sebesar Rp.6,5 juta untuk pengambilannya. Rabu, (21/5/2025)

Foto Mateus Nahak

Kesaksian Para Pejuang

Leandro Duarte dan Mateus Nahak, dua veteran yang aktif dalam Operasi Seroja tahun 1975/1976, menyatakan bahwa mereka bersama 21 veteran lainnya mengalami pemotongan tunjangan Dahor sebesar Rp.110.250.000 oleh Stefanus Atok Bau. Mereka juga menyoroti bahwa kantor LVRI Cabang Belu beroperasi di rumah pribadi Stefanus Atok Bau, bukan di Kodim 1605 Belu sebagaimana mestinya.

“Kami merasa ditindas oleh Stefanus Atok Bau. SK asli kami ditahan, dan untuk mengambilnya, kami diminta membayar Rp6,5 juta. Kami berharap Bapak Danrem 161/Wira Sakti dapat menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Leandro Duarte dalam surat pernyataannya tertanggal 22 Maret 2025.

Bantahan dari Pihak Terlapor

Menanggapi tuduhan tersebut, Stefanus Atok Bau menggelar konferensi pers pada 12 Mei 2025 di kantor Macab LVRI Belu, didampingi oleh Kepala Kantor Administrasi Veteran (Kakanminvet) Kupang, Kapten Czi I Wayan Mertadana. Dalam pernyataannya, Stefanus membantah semua tudingan dan menyatakan bahwa Leandro Duarte dan rekan-rekannya mengurus SK melalui jalur lain di Kupang tanpa melibatkan dirinya.

“Saya tidak pernah bertemu dengan mereka. Mereka mengurus sendiri melalui tim 10 di Kupang. Jika ada tuduhan bahwa saya menahan SK atau meminta uang, saya minta bukti konkret kapan dan di mana itu terjadi,” tegas Stefanus Atok Bau.

 

Pertanyaan atas Keterlibatan Pejabat Militer

Konferensi pers tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, mengenai kehadiran Kapten Czi I Wayan Mertadana dalam acara tersebut. Mereka mempertanyakan apakah Kapten I Wayan Mertadana benar-benar menjabat sebagai Kakanminvet Kupang dan mengapa konferensi pers diadakan di kantor Macab LVRI Belu, bukan di kantor resmi Minvet Kupang.

“Jika Kapten Czi I Wayan Mertadana benar adalah Kakanminvet Kupang, mengapa konferensi pers dilakukan di Macab LVRI Belu dan bukan di kantor resmi? Mengapa beliau tidak mengenakan seragam dinas TNI dan memilih berpakaian sipil?” tanya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Hukum dan Harapan Veteran

Stefanus Atok Bau menyatakan bahwa jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, ia akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya. 

Sementara itu, para veteran berharap agar pihak berwenang, khususnya Danrem 161/Wira Sakti, dapat menyelidiki dan menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan dan penghormatan terhadap jasa para pejuang kemerdekaan.

Catatan Redaksi:

Jangan Biarkan Sejarah Ditindas Ulang

Kasus yang menimpa para veteran pejuang 1975/1976 di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, bukan hanya tentang sengketa administratif atau persoalan tunjangan semata. Ini adalah persoalan moral, tentang bagaimana bangsa memperlakukan orang-orang yang dahulu mempertaruhkan nyawa demi Merah Putih. Ketika para veteran harus menempuh jalan panjang dan melelahkan demi mendapatkan hak mereka—yang seharusnya sudah menjadi kewajiban negara—maka ada sesuatu yang sangat keliru dalam sistem kita.

Tuduhan bahwa Ketua LVRI Cabang Belu, Stefanus Atok Bau, menahan SK dan meminta bayaran untuk pengambilan dokumen resmi negara, bila benar, merupakan bentuk penghinaan terhadap jasa para pejuang. Terlebih lagi, dugaan bahwa dana kehormatan (Dahor) milik 21 veteran telah diselewengkan, menambah luka atas penghargaan yang seharusnya mereka terima dengan hormat.

Redaksi tidak dalam posisi mengadili, tetapi menuntut agar semua pihak bertanggung jawab atas posisi dan kewenangan yang diembannya. Bantahan pihak terlapor wajib dihargai, namun tidak menutup keharusan adanya investigasi yang tuntas, terbuka, dan berpihak pada kebenaran.

Lebih memprihatinkan lagi adalah ketika klarifikasi dilakukan secara tertutup dan tidak transparan, bahkan dengan kehadiran pejabat militer tanpa kejelasan institusional. Hal ini hanya memperburuk kepercayaan publik dan menambah kesan bahwa ada kekuatan yang mencoba melindungi kepentingan pribadi di atas keadilan bagi para pejuang bangsa.

Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, dari pemerintah pusat, institusi militer, hingga organisasi veteran, untuk tidak tinggal diam. Sebab saat seorang veteran merasa ditindas oleh bangsanya sendiri, maka seluruh bangsa tengah kehilangan arah kompas moralnya.

Redaksi Aswinnews.com Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Laporan Jurnalis oleh Raphael | Editor: Kenzo

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *