BENGKALIS ,| Aswinnews.com — Pemerintah Desa Bantan Tua bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Senin (5/5/2025) di aula kantor desa. Rapat ini menjadi langkah awal sebelum Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadwalkan Senin, 19 Mei 2025, untuk mengesahkan pendirian koperasi.
Penjabat Kepala Desa Bantan Tua, Ners Harmidayanti, S.Kep, menegaskan bahwa koperasi adalah wujud ekonomi kerakyatan sesuai Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perkoperasian.
“Koperasi ini akan menjadi wadah kemandirian ekonomi warga. Pemerintah desa siap memastikan operasionalnya profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Harmidayanti.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas sejumlah poin strategis:
Penunjukan Pengurus: Lima calon pengurus melibatkan unsur BPD dan tokoh masyarakat.
Modal Awal: Perencanaan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebagai modal dasar.
Konsep Usaha: Penyusunan rencana lini usaha koperasi, mulai dari simpan pinjam hingga produksi lokal.
Keanggotaan Terbuka: Pendaftaran anggota dibuka untuk seluruh warga Desa Bantan Tua.
AD/ART: Penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai ketentuan hukum terbaru.
Kesepakatan rapat menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan warga secara inklusif dan berkelanjutan.
(Penulis: Desi Mayasari | Aswinnews.com)