Polres Bengkalis Tangkap AI,Terduga Bawa Lari Anak Di Bawah Umur
BENGKALIS –ASWINNEWS.COM – AI (24) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membawa lari MIS (16), teman dekatnya, pada Minggu pagi (02/02/2025).
Pelaku dan korban ditemukan polisi di terminal AKAP Dumai saat hendak berangkat ke Medan, Minggu sore.
Polisi juga mengamankan dua tiket bus, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ponsel sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Polres Bengkalis dan Polres Dumai.
“Pelaku mengaku sebagai pacar korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (03/02/2025).
AI dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Penulis ardes
Kutambaru – ASWINNEWS.COM- Pemerintah Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa…
Kota Langsa – Aswinnews. com- Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., turun langsung…
Effort to Increase Protection for Workers in 5 Sectors in Lampung Province under the HUKATAN…
BANDAR LAMPUNG – Aswinnews.com – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan,…
MERANTI, Aswinnews.com – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut secara resmi kunjungan lawatan…
BENGKULU – Aswinnews.com – Seorang warga Kota Bengkulu bernama Miya mengaku tidak mendapatkan pelayanan di…