Pamulihan,Sumedang- Musyawarah Desa mengenai penetapan pemekaran dan nama desa serta batas desa persiapan berlangsung di Aula Desa Cigendel,Kamis 9 Januari 2025.
Dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat, unsur Forkopimcam Kecamatan Pamulihan, serta Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang, Dadang Sunjaya, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang membacakan laporan panitia pemekaran desa yang mengungkapkan bahwa batas desa Cigendel akan mengikuti batas alam, yakni Walungan Asmi. Sedangkan untuk nama desa yang akan dimekarkan, dipilih nama “Riksa Jaya” melalui hasil voting dari tiga pilihan yang diajukan: Jati Makmur, Karang Nanjung, dan Riksa Jaya. Terkait pembangunan Desa Riksa Jaya.
Dadang menyebutkan adanya wacana dari pihak provinsi untuk mendanai desa persiapan ini dengan anggaran sebesar Rp1 Miliar.
“Musyawarah desa ini merupakan tindak lanjut dari musyawarah sebelumnya yang digelar di Balai Dusun Cilengsar beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Panitia Pemekaran Desa Cigendel.
Dalam sesi tanya jawab, seorang tokoh masyarakat, Pak Ama, menyampaikan pendapatnya mengenai proses pemekaran yang menurutnya cacat hukum. Pak Ama mengungkapkan bahwa ada enam kepala keluarga (KK) di RT.01 RW.08 yang masih menginginkan untuk bergabung dengan Desa Cigendel, dan berharap agar batas desa dapat dikaji ulang.
“Aspirasi ini saya sampaikan karena amanat dari warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya juga seorang sarjana hukum, dan tahu batas-batas pelanggaran hukum dalam pengambilan keputusan,” kata Pak Ama.
Ia juga menambahkan, bahwa dirinya sempat dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang berusaha mempengaruhi agar mendukung hasil musyawarah yang digelar di Balai Dusun Cilengsar.
Musyawarah desa kemudian ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari yang sama. Setelah dilakukan diskusi lebih lanjut, keputusan mengenai batas desa akhirnya dikembalikan kepada Kepala Desa Cigendel, H. Mulyana, yang menyatakan, bahwa batas desa akan mengikuti hasil musyawarah sebelumnya, yaitu sepanjang Sungai Cigendel Asmi.
Keputusan akhir musyawarah menetapkan bahwa Desa Cigendel akan dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Cigendel dan Desa Riksa Jaya. Batas antara kedua desa tersebut akan ditentukan sepanjang Sungai Cigendel Asmi, sekitar dua kilometer. Batas desa meliputi utara yang berbatasan dengan Desa Suka Sirna Rasa, barat dan selatan berbatasan dengan Desa Cigendel, serta timur berbatasan dengan Desa Cijeruk.
Nama desa baru, Desa Riksa Jaya, dipilih karena memiliki makna positif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Nama ini telah disetujui oleh para tokoh masyarakat dan akan diajukan untuk dikukuhkan melalui peraturan daerah. Pusat pemerintahan Desa Riksa Jaya akan ditempatkan di CiGargadung.
Kepala Desa Cigendel, H. Mulyana, berharap pemekaran desa ini akan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
“Kami berharap pemekaran desa ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” kata H. Mulyana.
Detail Hasil Musyawarah:
1. Pemekaran Desa Cigendel menjadi dua desa: Desa Cigendel dan Desa Riksa Jaya
2. Penetapan batas desa yang sempat di tunda,akhirnya kembali ke hasil musyawarah di balai dusun cilengsar
3. Nama desa baru: Desa Riksa Jaya
4. Struktur pemerintahan desa baru akan dibentuk dalam waktu dekat
5. Pemerintah daerah akan mendukung proses pemekaran desa
Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dadang Sunjaya, mengharapkan kerjasama semua unsur masyarakat dan pemerintah desa yang tergabung dalam panitia pembentukan pemekaran untuk segera melengkapi dokumen pengajuan pemekaran desa. Hal ini juga mendukung 100 hari kerja Bupati terpilih periode 2024-2029.
Herman
Biro Sumedang