Bawaslu Indramayu Sampaikan Penanganan Pelanggaran Selama Masa Pencalonan Dan Kampanye Pilkada

BAWASLU Indramayu Sampaikan Penanganan Pelanggaran Selama Masa Pencalonan Dan Kampanye Pilkada

Indramayu-aswinnews.com- Badan Pengawas Pemilu Umun (BAWASLU) kabupaten Indramayu Gelar Konfrensi Pres terkait Penanganan Pelanggaran selama masa pencalonan dan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024
pada Senin,25 November 2024 bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Indramayu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni di dampingi Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Supriyadi S.H.I dan Perwakilan Kordiv SDM Ivan Sagito dalam keterangan pers kepada Awak Media menjelaskan,

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,kami Bawaslu Kabupaten Indramayu terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan dan kampanye.

Berikut adalah hasil penanganan pelanggaran yang ditemukan selama masa pencalonan dan kampanye.

Pada tahap pencalonan, Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan yang intensif dan menemukan 4 temuan pelanggaran melalui pengawas pemilu.

Selain itu, terdapat 2 laporan yang masuk dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran undang undang lainya. Setiap temuan dan laporan ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,

Pada tahap pencalonan bawaslu tidak meregistrasi terhadap pelanggaran undang undang lainya melainkan melakukan tindak lanjut dengan meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang.
Pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024,

Bawaslu Kabupaten Indramayu telah menerima sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran,termasuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Berdasarkan catatan kami:

ada 13 Laporan yang diterima, 8 di antaranya telah diregistrasi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

3 laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan pemilihan.

Ada 2 Laporan dilimpahkan penangananya di Bawaslu Jabar karena peristiwa dugaan pelanggaranya terjadi diluar wilayah yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten indramayu.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga melakukan penelusuran terhadap 3 hasil informasi yang ditemukan, yang kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Sementara Itu Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Supriyadi S.H.i menambahkan, dalam proses penanganan pelanggaran Bawaslu hanya memiliki waktu yang cukup singkat yaitu 3 + 2 hari untuk melakukan kajian dan penanganan pelanggaran dengan meminta keterangan dari para pihak, saksi, ahli atau terlapor.

Adapun Tindakan yang diambil
Bawaslu Kabupaten Indramayu, telah mengambil beberapa langkah berikut untuk menangani pelanggaran yang ditemukan:

1. Penerimaan Laporan: Semua laporan yang disamapaikan kepada bawaslu akan di berikan tanda terima laporan.

2. Kajian Awal : setiap laporan yang disampaikan kepada bawaslu akan dilakukan kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan dan jenis dugaan pelanggaran.

3. Registrasi Laporan : hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran yang telah memenuhi syarat formil materiel dilakukan registrasi laporan dan dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan.

4. Pemeriksaan dan klarifikasi : dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Saksi dan para pihak yang dibutuhkan keteranganya.

Jika dugaan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan maka dilakukan pembahasan terlebih dahulu di sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu)

5. Penerusan dan Rekomendasi : bawaslu meneruskan dan menyampaikan rekomendasi kepada pihak pihak terkait terhadap pelanggaran yang memang bukan menjadi kewenangan bawaslu

6. Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat:

Bawaslu juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilu, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi peraturan kampanye dan pencalonan.
Komitmen Bawaslu untuk pengawasan yang adil.

Bawaslu Kabupaten Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara transparan, objektif, dan profesional, agar Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Kami mengajak semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pilkada dengan melaporkan setiap temuan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Indramayu akan terus melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada Serentak 2024.

Bakhrudin

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *