PONTIANAK Aswinnews.com– Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat menyatakan dukungannya terhadap langkah Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, yang menyoroti masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan perkebunan dan pertambangan menggunakan pelat nomor luar daerah meski beroperasi secara tetap di Kalimantan Barat.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menilai persoalan tersebut merupakan isu strategis yang perlu segera ditindaklanjuti melalui sinergi lintas instansi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kendaraan operasional perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur jalan di Kalimantan Barat, mengonsumsi bahan bakar di wilayah ini, tetapi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi lain, berpotensi mengurangi penerimaan daerah, baik dari sektor PKB maupun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” ujar Budi Gautama.
Menurutnya, apabila kendaraan beroperasi secara tetap di Kalimantan Barat, maka administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan semestinya disesuaikan dengan domisili operasionalnya agar manfaat ekonomi dan penerimaan pajak kembali kepada daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi.
ASWIN Kalbar menilai langkah penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur PKB dan PBBKB sebagai bagian dari pajak daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa kendaraan yang berpindah domisili atau beroperasi secara tetap di wilayah lain wajib melakukan mutasi data registrasi sesuai prosedur yang berlaku.
ASWIN Kalbar mendukung rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi terkait dalam melakukan pendataan, pemetaan, pemeriksaan, dan penertiban kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh perusahaan perkebunan maupun pertambangan. ASWIN berharap seluruh pembelian BBM dilakukan melalui penyalur resmi sehingga transaksi dapat tercatat secara optimal sebagai dasar penghitungan PBBKB yang menjadi salah satu sumber PAD Kalimantan Barat.
Menurut ASWIN Kalbar, potensi kebocoran penerimaan daerah harus menjadi perhatian serius. Karena itu, organisasi ini mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan berpelat luar daerah sekaligus mengevaluasi potensi kehilangan penerimaan pajak daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ASWIN Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, serta menyampaikan informasi kepada publik secara profesional, independen, dan berimbang terhadap pelaksanaan kebijakan penertiban tersebut.
ASWIN Kalbar berharap proses penertiban dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih sehingga seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat memiliki tingkat kepatuhan yang sama terhadap kewajiban administrasi kendaraan dan perpajakan daerah. Langkah tersebut diyakini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Penulis: Nardi M l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
