JAKARTA – Aswinnews.com – Polri menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum anggota kepolisian. Penegasan ini disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan personel lainnya dalam kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun personel internal yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Jhonny, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, sejumlah personel diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah menginstruksikan agar tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat jaringan narkotika. Pemeriksaan terhadap personel Polri juga dilakukan dengan standar yang lebih ketat demi menjaga integritas institusi.
Saat ini, proses pidana ditangani penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sementara dugaan pelanggaran kode etik diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
Polri memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pewarta: Mimi (F.A) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
