BANYUMAS, Aswinnews.com – Polsek Kalibagor, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang anggota keluarga terhadap kerabatnya sendiri. Seorang pria berinisial HPP (21), warga Kecamatan Kalibagor, ditetapkan sebagai tersangka.
Korban Kehilangan Perhiasan, Uang, dan Dua Ponsel
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MD (24) menyadari sejumlah barang berharganya hilang dari dalam rumah di Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa bermula pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ketika korban hendak mengambil perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat lemari yang sebelumnya terkunci dibuka, korban mendapati kotak berisi perhiasan telah kosong. Kotak penyimpanan uang yang berada di dalam lemari juga telah hilang.
Dua hari kemudian, korban kembali mengetahui dua unit telepon seluler miliknya yang sebelumnya disimpan di atas lemari juga sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.820.000. Barang yang hilang meliputi dua pasang anting emas, satu cincin, satu perhiasan mutiara, uang tunai beserta uang koin, serta dua unit telepon genggam, yakni Oppo C54 dan Realme C21.
Polisi Amankan Barang Bukti
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.
“Pelaku diduga menggunakan sebuah obeng untuk membuka pintu lemari tempat korban menyimpan barang-barang berharga, kemudian mengambil perhiasan, uang, serta telepon seluler tanpa seizin pemiliknya untuk dikuasai dan digunakan bagi kepentingan pribadi,” jelas Kapolresta.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo C54, empat surat perhiasan yang berkaitan dengan barang yang hilang, satu buah obeng bergagang merah yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu dus kemasan Oppo C54.

Dijerat Pasal Pencurian dalam Lingkup Keluarga
Atas perbuatannya, HPP disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 481 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota keluarga sedarah maupun semenda dalam hubungan tertentu. Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini adalah lima tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Redaksi: Aswinnews.com
Sumber: PID Presisi Humas Polresta Banyumas
![]()
