KMP Soroti Tata Kelola Verifikasi Partisipatif DLH, Minta Prosedur Dan Dokumentasi Resmi Diperjelas

PURWAKARTA – Aswinnews.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyoroti tata kelola pelaksanaan Verifikasi Partisipatif Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dan Data Operasional yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta. Sorotan tersebut muncul setelah agenda verifikasi terhadap PT Urase Prima yang dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) mengalami penundaan.

Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan KMP yang direspons DLH melalui Surat Nomor 600.4.6/1224/DLH/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat itu, DLH mengundang PT Urase Prima beserta beberapa perusahaan lainnya untuk mengikuti verifikasi teknis pengelolaan lingkungan hidup.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, M.P., menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah hadir di Kantor DLH sesuai jadwal. Namun, saat hendak memasuki ruang pertemuan, KMP sempat tidak diperkenankan masuk oleh seorang staf DLH meskipun kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Verifikasi Partisipatif yang diajukan KMP.

“Setelah kami menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala DLH melalui WhatsApp, sekitar lima belas menit kemudian kami dipersilakan masuk ke ruang pertemuan,” ujar Zaenal.

Pertemuan kemudian dipimpin jajaran Kepala Bidang DLH dan dihadiri perwakilan PT Urase Prima. Sebelum pembahasan dimulai, pimpinan rapat meminta agar pihak KMP tidak melakukan dokumentasi selama berlangsungnya pertemuan. KMP menyatakan menghormati arahan tersebut dan tidak melakukan dokumentasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata tertib rapat.

Di tengah pembahasan, salah seorang perwakilan PT Urase Prima menerima panggilan telepon, keluar ruangan beberapa saat, kemudian kembali dan menyampaikan keberatan atas kehadiran KMP dalam proses verifikasi.

Menanggapi hal itu, KMP menyatakan menghormati sikap yang disampaikan pihak perusahaan. Namun, KMP meminta agar keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam notulen rapat sebagai bagian dari administrasi penyelenggaraan verifikasi.

Selanjutnya, DLH mengusulkan penjadwalan ulang verifikasi pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 10.00 WIB serta menyampaikan bahwa hasil rapat akan dituangkan dalam notulen yang akan disampaikan kepada KMP.

Namun, menurut KMP, dokumen yang diterima kemudian hanya berupa surat pemberitahuan penjadwalan ulang tanpa memuat kronologi rapat, daftar peserta, pokok pembahasan, sikap para pihak, maupun alasan penundaan sebagaimana yang terjadi dalam forum.

Zaenal menegaskan bahwa perhatian KMP bukan semata-mata tertuju pada keberatan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, melainkan pada kepastian tata kelola penyelenggaraan verifikasi oleh instansi pemerintah.

«”Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan. Kami juga menghormati tata tertib rapat yang ditetapkan DLH, termasuk arahan agar kami tidak melakukan dokumentasi selama pertemuan berlangsung. Justru karena itu kami berharap seluruh proses rapat didokumentasikan secara lengkap melalui notulen resmi. Dokumentasi resmi merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Zaenal.»

KMP berpandangan bahwa partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila suatu kegiatan dilaksanakan sebagai verifikasi partisipatif, mekanisme, ruang lingkup, dan tata cara pelaksanaannya perlu ditetapkan secara jelas agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Menurut KMP, mekanisme pelaksanaan verifikasi seharusnya memiliki prosedur yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalisme.

KMP menegaskan bahwa penyampaian sikap tersebut bukan untuk menyudutkan DLH maupun PT Urase Prima. Sebaliknya, organisasi tersebut berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat tata kelola pengawasan lingkungan hidup yang lebih transparan, objektif, dan mampu membangun kepercayaan publik.

KMP juga berharap seluruh agenda verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dijadwalkan dapat berlangsung secara profesional, independen, dan berorientasi pada pengujian keselarasan antara hasil uji laboratorium, data operasional, kondisi lapangan, serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai organisasi masyarakat yang mengajukan permohonan Verifikasi Partisipatif, KMP menegaskan komitmennya untuk terus berpartisipasi secara konstruktif dalam pengawasan lingkungan hidup. KMP meyakini perlindungan lingkungan hidup yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi yang dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta penghormatan terhadap peran pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.


sumber KMP l Penulis
yosrp l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *