Bupati Nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Resmi Ditahan di Rutan Bengkulu, Jalani Mapenaling Tanpa Perlakuan Khusus

BENGKULU – Aswinnews.com – Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu atau Rutan Malabero pada Senin (6/7/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suasana haru mewarnai kedatangan Muhammad Fikri Thobari di Rutan Bengkulu. Sebelum memasuki area rumah tahanan, ia sempat berpelukan dengan sang istri yang mengantarnya hingga pintu pemeriksaan. Setelah berpamitan dengan keluarga, Fikri kemudian dibawa masuk bersama seorang tahanan KPK lainnya untuk menjalani proses penerimaan tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Julianto, melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah), Rafi Rizaldi, membenarkan bahwa pihaknya menerima dua tahanan titipan KPK pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 16.23 WIB.

«”Benar, dua tahanan KPK telah masuk kemarin, Senin tanggal 6 Juli 2026, pukul 16.23 WIB. Tahanan kami terima di P2U, kemudian dilakukan pemeriksaan berkas dan dokumen,” ujar Rafi.»

Selain Muhammad Fikri Thobari, satu tahanan lainnya diketahui merupakan seorang pejabat dinas. Namun, pihak Rutan Bengkulu belum mengungkap identitas maupun jabatan lengkap yang bersangkutan.

Usai proses administrasi dan pemeriksaan dokumen selesai, kedua tahanan langsung menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Tahapan ini merupakan prosedur wajib bagi setiap tahanan baru sebelum ditempatkan di blok hunian.

Rafi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada Muhammad Fikri Thobari. Seluruh aturan diterapkan sama kepada seluruh tahanan dan warga binaan.

  • «”Fasilitas khusus tidak ada. Semua diberlakukan sama. Saat ini mereka menjalani mapenaling dan berada dalam posisi yang sama dengan warga binaan lainnya,” tegasnya.»

Pihak Rutan juga memastikan kondisi kesehatan kedua tahanan dalam keadaan baik saat diterima. Sebelum memasuki area hunian, keduanya menjalani pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku.

Selama proses serah terima, keluarga yang mengantar hanya diperbolehkan sampai di pintu pemeriksaan (wasrik). Sementara itu, hanya petugas KPK yang diperkenankan memasuki area dalam rutan untuk melakukan pengawalan serta proses administrasi penyerahan tahanan.

Selama menjalani masa mapenaling, Muhammad Fikri Thobari dan satu tahanan KPK lainnya juga belum diperkenankan menerima kunjungan keluarga. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang berlaku bagi seluruh tahanan baru tanpa pengecualian.


Pewarta: Mimi (F.A) l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *