Rembang, Aswinnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Rembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara sengketa tanah antara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang dan Rachmad Hidayat pada Kamis (25/6/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela terkait permohonan gugatan intervensi (pihak ketiga) yang diajukan oleh Temuni.
Putusan sela tersebut dibacakan untuk menentukan apakah permohonan intervensi yang diajukan Temuni dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, sidang kali ini belum memasuki pokok perkara sengketa tanah, melainkan hanya membahas status hukum pihak ketiga dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg.
Dalam persidangan, sejumlah pihak tergugat hadir, di antaranya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari pihak penggugat, kuasa hukum Bagas Pamenang, SH., MH., mengaku telah berada di PN Rembang sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengikuti rangkaian proses persidangan.
“Kita masih ada agenda yang lain,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya meninggalkan lokasi dan tidak mengikuti sidang hingga selesai.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Slamet Widodo, SH., yang akrab disapa Bang Bob, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak membawa perkara tersebut ke dalam narasi yang bersifat emosional.
“Menurut Bang Bob, kita jangan seperti drama Korea. Kita bersama klien menghormati dan kami mohon maaf,” ujarnya.
Bang Bob juga menyebut bahwa pihak pengadilan telah melakukan konfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.
“Panitera PN Rembang sudah mengkonfirmasi,” katanya singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut isi komunikasi tersebut.
Di tempat terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya telah hadir mengikuti persidangan sejak pagi hingga sidang berakhir.
“Tim kita sudah datang dari jam 09.30 WIB sampai sidang selesai, mas. Dan pihak penggugat tidak datang sampai detik ini kok, mas,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Ridwan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Kita mengikuti sidang yang telah diagendakan saja, mas,” katanya.
Dengan dibacakannya putusan sela terkait permohonan gugatan intervensi tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah Temuni dapat diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara sengketa tanah yang sedang berjalan. Adapun agenda persidangan berikutnya akan ditetapkan oleh PN Rembang berdasarkan hasil putusan sela tersebut.
Sumber: Wibowo l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
![]()
