Muncul Dugaan Peniadaan Aset Kalurahan, Laptop dan Pohon, Bupati Kulon Progo Buka Suara

Kulon Progo – AswinNews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Ngadiman. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo melalui tim khusus yang telah dibentuk.

Inspektur Irda Kulon Progo, Arif Prastowo, mengungkapkan bahwa selain dugaan pungli, pihaknya juga tengah menyelidiki adanya dugaan peniadaan aset milik kalurahan yang diduga dilakukan oleh Ngadiman.

“Dugaannya adalah peniadaan aset berupa laptop, kendaraan dinas berupa sepeda motor, hingga pohon,” ujar Arif saat ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ngadiman diduga telah menggadaikan laptop dan kendaraan dinas yang digunakan untuk menunjang tugasnya sebagai lurah. Selain itu, sejumlah pohon yang tumbuh di Tanah Kas Desa (TKD) diduga ditebang dan dijual.

Tak hanya itu, Inspektorat juga mendalami laporan masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah melalui Lurah Garongan. Dalam proses tersebut, muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada warga dengan alasan untuk memperlancar penerbitan sertifikat tanah.

“Ada yang terwujud dalam bentuk kuitansi, tetapi masih kami dalami apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang di sana,” kata Arif.

Saat ini, audit investigasi masih berlangsung. Sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari perangkat kalurahan maupun warga yang mengetahui atau memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Arif menjelaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk meminta keterangan langsung dari Ngadiman. Rencananya, lurah yang bersangkutan akan dipanggil pada pekan ini untuk memberikan klarifikasi.

Hasil audit investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati Kulon Progo dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut. Selain itu, hasil audit juga dapat digunakan oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan dugaan pungli yang saat ini masih berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keputusan final mengenai dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Lurah Garongan.

Investigasi: Tofan

🖊️ Laporan Jurnalis: Tofan
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *