Diduga Galian C Di Sambaliung Beroperasi Terang-terangan, Warga Desak Polda Kaltim Dan Polres Berau Bertindak

Berau, Aswinnews.com – Aktivitas dugaan galian C berupa pengerukan bukit dan pengangkutan material tanah di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 03.04 WITA.

Lokasi aktivitas diduga berada di kawasan Jalan SM Bayanuddin, dekat SPBU baru di Jalan Poros Sambaliung serta area PLTD Sambaliung. Warga menilai aktivitas keluar masuk material tanah berlangsung secara terang-terangan dan terkesan bebas beroperasi, meski lokasinya tidak jauh dari pusat Kota Tanjung Redeb.

Kondisi itu memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas perizinan serta pengawasan dari instansi berwenang.

Masyarakat meminta Polda Kalimantan Timur dan Polres Berau segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk mengecek izin usaha, dokumen lingkungan, hingga asal-usul distribusi material tanah yang diduga berasal dari lokasi galian.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut aktivitas itu diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Gnwn yang disebut memiliki pengaruh kuat, sehingga aktivitas galian C tersebut dinilai seolah sulit tersentuh penegakan hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun kepemilikan aktivitas tersebut.

Apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, maka dapat mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dugaan pelanggaran lingkungan hidup juga dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan dan distribusi material tanah tersebut.

Warga menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penindakan dinilai penting agar tidak muncul anggapan di tengah publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun lemah terhadap pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki kekuatan atau pengaruh.

Masyarakat juga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dugaan aktivitas ilegal terus berlangsung di wilayah Kabupaten Berau, khususnya Kecamatan Sambaliung.

—-

Penulis Hendra Sitorus l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *