“Diduga Dianiaya Oknum Guru, Siswa di Pasuruan Alami Luka—Kasus Kekerasan di Sekolah Kembali Disorot”

Pasuruan – AswinNews.com — 4 Mei 2026.
Dugaan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencuat dan
menjadi sorotan publik.

Seorang siswa berinisial BG yang menempuh pendidikan di Yayasan Al Hasani, Dusun Tegalan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi korban tindakan fisik oleh seorang oknum guru berinisial KHS.

Peristiwa tersebut disebut terjadi saat kegiatan di lingkungan sekolah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian leher sebelah kiri. Hingga saat ini, kronologi lengkap kejadian masih belum dijelaskan secara resmi oleh pihak sekolah.
Pihak keluarga korban menyampaikan keberatan keras atas dugaan tindakan tersebut. Kakak korban,
Tulus Liviyanto, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Sekolah itu tempat anak belajar, bukan tempat menerima kekerasan. Kami sangat keberatan dan meminta kejelasan serta tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut pihak keluarga, dampak kejadian tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga dikhawatirkan memengaruhi kondisi psikologis korban.

Mereka berharap kasus ini ditangani secara serius agar tidak terulang kembali di lingkungan pendidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan di sekolah yang kembali terjadi dari waktu ke waktu, sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait sistem pengawasan dan pola disiplin di lembaga pendidikan.

Sejumlah pihak masyarakat mendesak agar pihak yayasan segera memberikan klarifikasi terbuka.

Selain itu, instansi terkait seperti dinas pendidikan serta aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi dan melakukan penanganan secara profesional.

Pengamat pendidikan menilai bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, tidak memiliki tempat dalam proses pendidikan modern. Pendekatan disiplin yang keliru justru berpotensi merusak perkembangan mental dan kepercayaan diri anak.

Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Pasal 76C ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai tingkat dampaknya.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi administratif dari institusi pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Al Hasani maupun oknum guru yang disebutkan.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan kembali mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak, bebas dari segala bentuk kekerasan.

Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci menjaga marwah pendidikan dan melindungi hak anak.

🖊️ Laporan Jurnalis: Lilis
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *