Desil Keliru, Sekda Tak Boleh Cuci Tangan : Rakyat Jadi Korban Kebijakan yang Gagal

Oleh:
Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi USK
Dewan Penasehat Assosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Aceh

Kutaraja, -aswinnews.com- 19 April 2026

Kisruh penentuan desil dalam penyaluran bantuan sosial di Aceh tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Ini adalah kegagalan kebijakan yang serius—dan lebih dari itu, kegagalan kepemimpinan birokrasi.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) bukan sekadar administrator. Ia adalah pengendali utama orkestrasi kebijakan. Karena itu, ketika sistem penentuan desil terbukti melahirkan ketidakadilan, publik berhak bertanya: di mana peran dan tanggung jawab Sekda?

Penentuan desil selama ini dipromosikan sebagai instrumen objektif berbasis data. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Data yang usang dijadikan rujukan, verifikasi lapangan lemah, dan mekanisme koreksi nyaris tidak berjalan.

Akibatnya, kebijakan yang seharusnya melindungi justru menyisakan luka sosial.

Yang miskin tersingkir, yang tidak berhak tetap menikmati.

Ini bukan sekadar kesalahan sistem. Ini adalah kegagalan tata kelola yang seharusnya berada di bawah kendali Sekda sebagai koordinator birokrasi.

Bagaimana mungkin seseorang yang telah jatuh miskin tetap dikategorikan mampu hanya karena data lamanya belum diperbarui?
Bagaimana mungkin birokrasi terus menjalankan sistem yang jelas-jelas tidak lagi mencerminkan realitas?

Jika ini dibiarkan, maka ada dua kemungkinan: ketidakmampuan atau pembiaran. Keduanya sama-sama bermasalah.

Sekda tidak bisa berlindung di balik istilah “prosedur” dan “mekanisme yang sudah ada”. Justru di situlah letak tanggung jawabnya—memastikan bahwa prosedur tidak menjadi alat ketidakadilan.

Dalam praktik pemerintahan yang sehat, data bukanlah sesuatu yang sakral dan tak boleh disentuh. Ia harus diuji, diperbarui, dan dikoreksi secara terus-menerus. Ketika data gagal mencerminkan kenyataan, maka kewajiban birokrasi adalah memperbaikinya—bukan mempertahankannya.

Namun yang terjadi di Aceh hari ini justru sebaliknya. Sistem dipertahankan, kesalahan diulang, dan rakyat diminta untuk menyesuaikan diri dengan kekeliruan negara.

Ini adalah bentuk kemalasan kebijakan yang dibungkus dengan bahasa teknokratis.

Lebih berbahaya lagi, ketidakadilan ini bekerja dalam diam. Tidak gaduh, tetapi menghantam langsung kelompok paling rentan. Mereka yang seharusnya menjadi prioritas justru terlempar dari sistem, sementara yang tidak layak tetap bertahan di dalamnya.

Dalam konteks ini, Sekda tidak cukup hanya “mengawasi”. Ia harus bertindak.

Evaluasi total terhadap sistem desil bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Verifikasi lapangan harus diperkuat secara serius, bukan sekadar formalitas administratif. Aparatur gampong harus dilibatkan secara substantif, bukan hanya sebagai pelengkap prosedur.

Jika Sekda gagal memastikan ini berjalan, maka ia bukan hanya gagal secara administratif—tetapi juga gagal menjaga keadilan publik.

Aceh memiliki keistimewaan dalam tata kelola pemerintahan. Namun keistimewaan itu akan kehilangan makna jika birokrasi yang ada justru membiarkan ketidakadilan berlangsung secara sistematis.

Publik tidak butuh penjelasan normatif. Publik butuh keberanian untuk memperbaiki.

Dan keberanian itu harus dimulai dari pucuk birokrasi: Sekretaris Daerah.

Jika tidak, maka desil bukan lagi alat bantu kebijakan. Ia telah berubah menjadi simbol kegagalan birokrasi—yang secara perlahan tetapi pasti, menggerus kepercayaan rakyat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *