Hanya Presiden Yang Mampu Segera Tuntaskan Kisruh Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan Indramayu

Hanya Presiden Yang Mampu Segera Tuntaskan Kisruh Pengelolaan Lahan Kawasan Hutan Indramayu

Indramayu-aswinnews. com-Advokat Peduli Perlindungan Petani, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, H. Dudung Badrun, SH. MH. menanggapi adanya
berita acara klarifikasi data dan informasi evaluasi pelepasan kawasan hutan a.n. PT Rajawali Nusantara Indonesia,maka menurutnya sebagaimana disampaikan kepada Aswin News (13/12/2024) mengatakan, hal ini menjadi dasar PT. PG Rajawali II melakukan :

1.Menghindari tanggung jawab memberikan lahan pengganti atas lahan kawasan hutan di Indramayu dan Majalengka 12.133 hektar.

2.Kementerian Kehutanan tidak terlihat serius melaksanakan tugas untuk menjalankan UU No. 41 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No. 23 tahun 2021.

3.Negara tidak hadir melaksanakan tujuan Negara sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945 yaitu :

a.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa ( alinea keempat Pembukaan UUD 1945).

b.Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat ( pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

4.Kehadiran PT PG Rajawali II mengelola lahan kehutanan tsb di wilayah Kabupaten Indramayu seluas 6.200 hektar,berdasarkan observasi berdampak rusaknya lingkungan hidup,bertambah tajam, meluas konflik sosial dan kemiskinan masyarakat Indramayu serta kasat mata praktek Kolusi,Korupsi dan Nepotisme yang tidak dapat dijangkau oleh Aparat Penegak Hukum dan KPK.

H.Dudung meneruskan,maka Bupati Indramayu dan DPRD Indramayu dengan suratnya tanggal 27 Januari 2015 dan tanggal 1 April 2015, meminta kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, untuk mengembalikan pada kawasan hutan dan membatalkan HGU atas nama PT PG Rajawali II.

” Perkara ini tidak akan dapat diselesaikan ditingkat Kementerian kecuali diambil over oleh Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.

“Untuk itu,perlu digugah dan diingatkan pemangku kepentingan, bukan hanya masyarakat sekitar lokasi tersebut,tetapi dampaknya luas di segenap wilayah Indramayu,lihat petani yang menggarap di lahan kawasan hutan yang dikuasai PG Rajawali II berasal dari Kecamatan Sukra, Kandanghaur, Indramayu, Pasekan, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Karangampel, Jatibarang, Widasari, Kertasemaya, Lelea, Terisi, Cikedung, Sukagumiwang, Losarang, Kedokanbunder, Krangkeng, Kroya,” ungkap H.Dudung.

Akibat konflik ini yang telah menjadi korban meninggal dari Kecamatan Kertasemaya dan Cikedung, sedangkan banjir pernah dialami oleh 3/4 wilayah Kabupaten Indramayu.

” Maka,apa harus menunggu korban meninggal bertambah dan Indramayu kembali ditenggelamkan di musim hujan yang akan datang?,” ungkapnya.

H.Sujaya/Dewan Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *