KMP Layangkan Permohonan SP2HP Ke Polres Purwakarta, Minta Transparansi Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran PT SunFu

Purwakarta, Aswinnews.com – 17 Maret 2026 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga melibatkan PT SunFu Indonesia.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk penggunaan hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sebagaimana diatur dalam mekanisme penyidikan.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, menjelaskan bahwa laporan dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah disampaikan sejak 23 Oktober 2025. Selanjutnya, pada 10 November 2025, dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Polres Purwakarta.

Baca Juga Perkuat Silaturahmi, DPD Gemuruh NasDem Purwakarta Hadiri Bukber Bersama Pengurus dan Warga

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, sejumlah saksi terkait dalam perkara tersebut juga telah diperiksa. Bahkan, penyidik disebut telah merencanakan agenda pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT SunFu Indonesia.

Namun hingga saat ini, pihak pelapor mengaku belum pernah menerima SP2HP yang menjelaskan perkembangan resmi penanganan perkara tersebut.

“Sebagai pelapor, kami memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Oleh karena itu KMP secara resmi mengajukan permohonan SP2HP kepada Polres Purwakarta agar proses penegakan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Zaenal.

Baca Juga KakanKemenag Indramayu Tinjau Aset Wakaf Seluas 1.500 M² Di Jantung Kota

KMP menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum, melainkan bagian dari dukungan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum lingkungan hidup yang profesional dan transparan.

Organisasi masyarakat sipil tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut, mengingat isu lingkungan hidup menyangkut kepentingan publik serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

KMP berharap penyidik Polres Purwakarta dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut melalui SP2HP, sekaligus memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga AMARAH NTB Curiga Ada Perlindungan Dalam Kasus Korupsi DPRD, Kajati NTB Dilaporkan Ke Komisi Pemberantasan Korupsi

“Kami percaya Polres Purwakarta memiliki komitmen dalam penegakan hukum lingkungan. Karena itu kami berharap perkembangan penanganan perkara ini dapat disampaikan secara terbuka kepada pelapor,” tambahnya.

KMP juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Purwakarta.


Penulis Yosep l Redaksi Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *