Rembang – AswinNews.com
— Maraknya penyelewengan dana pendidikan di Indonesia, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), kembali menuai sorotan tajam dari kalangan advokat dan praktisi hukum.
Dalam pandangan hukum, praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak dasar generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kuasa Hukum CBP Law Office, Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelewengan dana pendidikan merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan korupsi masif yang hingga kini masih marak terjadi.
“Dalam pandangan kami, pungli dan korupsi dana BOS maupun PIP masih menjadi jenis penyelewengan dana pendidikan terbanyak sepanjang tahun 2025,” ujar Bagas, Rabu (4/2/2026) pagi.
Ia mengungkapkan, kasus-kasus tersebut kerap melibatkan kepala sekolah, oknum dinas pendidikan, hingga petinggi kampus.
Salah satu contoh besar adalah kasus dugaan korupsi dana PIP senilai Rp20,7 miliar di Bandung.
Bagas juga menyoroti indikasi adanya praktik “uang dingin” serta dugaan korupsi dalam kebijakan digitalisasi pendidikan.
Ia menyinggung skandal pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta penyelidikan serupa yang turut merambah daerah, termasuk di Kabupaten Rembang.
Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Dalam banyak persidangan perkara korupsi pendidikan, kami selalu menegaskan bahwa mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagas menilai penyelewengan dana pendidikan sebagai bom waktu yang berdampak serius, mulai dari menurunnya mutu pendidikan, buruknya sarana dan prasarana sekolah, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Ia mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak pelaku di lapangan, seperti kepala sekolah atau bendahara, tetapi juga menelusuri dan menjerat aktor intelektual di level atas, termasuk oknum di Kemendikbudristek, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara tegas agar dana negara benar-benar sampai dan bermanfaat bagi siswa,” tandasnya.
Bagas juga menjelaskan bahwa KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 telah mengatur tindak pidana korupsi dalam Pasal 603–606 Bab XXXII.
Pasal 603 mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau denda maksimal.
Sementara itu, Pasal 604 KUHP Baru menggantikan Pasal 3 UU Tipikor lama, yang menyasar penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, seperti kepala sekolah atau bendahara, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, kepala sekolah atau pihak lain yang menilap dana BOS dan PIP dapat dijerat dengan kombinasi pasal-pasal tersebut, tergantung pada modus operandi yang dilakukan.
🖊️ Laporan Jurnalis: Wibowo
✍️ Redaksi AswinNews.com – Tajam, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
![]()
